
Surabaya, Investigasi.today – Terdakwa Drs.EC Hadi Purnomo (53) warga Pakis Wetan 2/11 Surabaya, tertunduk malu mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim .
Menurut JPU saat memaparkan dan menyatakan bahwa terdakwa Hadi Purnomo Warga Pakis Wetan Gang 2 Surabaya terbukti secara sah dan meyakinkan Menggelapkan uang Perusahaan Tempat ia bekerja di PT Hasrjat Abadi sebesar 19 Miliar 300 Juta Rupiah.
Modus yang dilakukan terdakwa yang bekerja sebagai Kepala keuangan ini.
Dengan cara memberikan nomor rekening pribadi ke Pelanggan untuk pembayaran barang sejak tahun 2012 hingga 2018.
Perbuatan terdakwa jelas melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang, atas perbuatannya jaksa akhirnya Meminta Majelis Hakim Menghukum Terdakwa Hadi Purnomo Dengan Pidana Penjara selama 13 Tahun dan Denda 2 Milliar Rupiah Subsidair 1 Tahun kurungan.
Menurut Aris Dari PT. Hasrjat Abadi puas lantaran menginginkan terdakwa mengembalikan seluruh kerugian sebesar 19 Miliar 300 Juta Rupiah pasalnya terdakwa hanya mengembalikan 1 Miliar 300 juta rupiah saja.” Ucap Aris selaku Manager PT Hasrjrat.
Atas tuntutan ini Majelis Hakim yang diketuai Edi Suprayitno memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada pekan depan. (Sri)