Surabaya, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara Narkotika jenis sabu dengan terdakwa Mas Udin bin Subeki (31) warga Jalan Keputih.II/13 Surabaya, kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (02/05/2018).
Persidangan yang beragenda putusan (Vonis) tersebut digelar diruang sidang garuda2 PN Surabaya, Dedi Fardiman selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan nota tuntutannya.
Dihadapan Majelis Hakim JPU Wilhelmina Manuhutu dari Kejari Surabaya membacakan nota tuntutannya, berdasarkan perbuatan terdakwa yang secara sah dan meyakinkan memiliki narkoba jenis shabu sebanyak (6) enam poket atau setara dengan 2,28 gram.
Seperti yang tertera dalam surat dakwaan kedua, bahwa terdakwa telah dijerat perkara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menuntut, memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya menghukum terdakwa dengan seadil adilnya, dengan ini JPU menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa selama (7) tujuh tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp 800 juta, dan Subsidaer (3) tiga bulan kurungan.
Atas tuntutan Jaksa tersebut, kuasa hukum terdakwa M.Syamsoel Arifin, merasa keberatan dan segera melakukan pembelaan secara lisan, rupanya upaya pembelaan kuasa hukum terdakwa diterima oleh Majelis Hakim.
Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan agenda putusan (Vonis) setelah dipertimbangkan Majelis Hakim, maka Majelis Hakim bersepakat menghukum terdakwa selama (4,10) empat tahun sepuluh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Sebagai bahan pertimbangan untuk meringankan putusan perkara tersebut, adalah bahwa terdakwa belum perna dihukum, mengaku terus terang, dan selalu bersikap sopan dalam persidangan, serta mengaku tidak akan mengulang lagi perbuatannya.
Namun atas putusan tersebut membuat terdakwa merasa terlalu berat, sehingga terdakwa memohon waktu untuk pikir pikir, begitu pula dangan sikap Jaksa Welly panggilan akrabnya Wilhelmina, juga menyatakan pikir pikir lantas Hakim pun sepakat memberikan waktu sepekan untuk pikir pikir sembari mengetukan palunya pertanda sidang telah usai. (Ml)