
Surabaya, Investigasi.today – Sungguh biadab kelakuan Imam Syafii alias Mbenjeng (23) warga Bangkalan yang tinggal di Dukuh Kramat Wiyung Surabaya.
Akibat Rayuan Gombal yang Ingin Meniduri Inisial S, sehingga berhasil inisial S jatuh Ke pelukannya sampai sampai kelakuan bejatnya hingga 10 kali dilakukan terhadap Inisial S .
Dalam fakta persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Ketua Majelis Hakim Hariyanto SH, Mhum dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya yaitu Neldi SH.
Sayangnya persidangan di gelar secara tertutup sehingga awak media tidak bisa mengambil Keterangan dari Terdakwa.
Selesai persidangan Jaksa Penuntut Umum Neldi Saat Di konfirmasi awak media Menerangkan ,” bahwa apa yang dilakukan okeh terdakwa Imam Syafii diakui dan terdakwa berbuat sebanyak 10 kali…sampe terakhir hamil dan tidak bertanggung jawab. ” Tutur Neldi SH kepada wartawan. Rabu, ( 7. Agustus 2019 ).
Perkara ini terkuak berawal pada bulan Febuari 2018 hingga 2019 bertempat di Dukuh Kramat 3 Surabaya.
Pada saat itu terdakwa meminta nomor dari Inisial S dari temannya sehingga terjalin hubungan pacaran setelah itu Inisial S diajak ke tempat Kos Kosan.
Sayangnya niat bejat Terdakwa Sudah di rencanakan, jurus rayuan gombalnya di ucapkan kepada inisial S awalnya menolak lama lama kelamaan Inisial S jatuh Ke pelukan Terdakwa.
Dari Sinilah Tangan Jahil Terdakwa Mulai meraba raba ke Tubuh Inisial S sehingga Hubungan Suami ÃŒstri Tanpa Ikatan tersebut Dilakukan oleh Terdakwa.
Tak hanya 1 kali perbuatan bejat tersebut dilakukan, terhadap inisial S bahkan sampai 10 kali dengan modus rayuan Yang setiap Berbuat Hanya Bisa Dikatakan oleh Terdakwa Ke Inisial S ” Saya Akan Bertanggung Jawab ” setiap berhubungan hanya kata kata itu akhirnya inisial S jatuh kebelaihanya Terdakwa .
Janji tinggal janji akibatnya perbuatan terdakwa sehingga inisial S berbadan Dua karena perbuatannya terdakwa dilaporkan ke polisi dengan hasil visum , yaitu Ver no 215 / IV/ KES.3 / 2019 / Rumkit tertanggal 26 April 2019 Rumah Sakit Bhayangkara HS , Surabaya.
Tidak ada tanda tanda kekerasan , Gambaran Alat Kelamin Pernah Bersetubuh tetapi belum punya anak dan hamil kurang lebih 5 Bulan.
Akibat perbuatannya Terdakwa Imam Syafii di jerat Pasal 81 ayat ( 2 ) Undang Undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukumam diatas 5 tahun Penjara. (Sri).