Kulon Progo, investigasi.today – Seorang pemuda berinisial FAA (19) ditangkap polisi karena nekat menjual sepeda motor milik temannya. Aksi ini dia lakukan dengan dalih ingin lekas punya sepatu baru.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (6/1) lalu. Pelaku yang merupakan warga Banyuroto, Nanggulan, Kulon Progo, itu telah ditangkap Polres Kulon Progo.
Kanit Reskrim Unit 4 Polres Kulon Progo, Ipda Piping Dwi Nuryadi mengatakan pelaku melakukan aksi penggelapan karena ingin punya sepatu baru. Selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan hidup selama menganggur.
“Motifnya ekonomi, makanya ini buat beli sepatu dan lainnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Piping, Selasa (6/2).
Piping mengatakan, awalnya pelaku minta tolong korban untuk diantar ke Bantul dengan alasan hendak mengambil sepeda motor pada Sabtu (6/1) pagi. Keduanya lalu ke lokasi tujuan menggunakan sepeda motor milik korban.
“Di tengah perjalanan, tersangka menanyakan apakah (korban) bawa STNK. Dia tanya ini karena sudah ada niatan untuk menjual sepeda motor korban beserta STNK-nya,” ujar Piping.
Lantaran korban saat itu tidak membawa STNK, mereka lalu kembali ke rumah korban.
“Saat korban masuk rumah, tersangka secara diam-diam mengambil foto sepeda motor korban yang kemudian diupload ke Facebook untuk dijual,” ucap Piping.
Setelah itu pelaku urung mengajak korban ke Bantul. Dia berubah pikiran, lalu mengajak korban ke suatu mal di Sleman. Belum sampai tempat tujuan, pelaku menurunkan korban di pinggir jalan dengan alasan hendak mengambil uang di ATM.
Ternyata itu cuma akal-akalan si pelaku. Sebab, pelaku sudah mendapatkan calon pembeli motor yang dia unggah di medsos, sehingga dia meninggalkan korban di tempat itu.
“Ketika dia sudah dapat calon pembeli, langsung menurunkan korban di dekat mal untuk mendatangi calon pembeli di Bantul,” ungkap Piping.
Adapun korban yang menunggu pelaku tak kunjung kembali akhirnya memilih pulang sendiri naik ojek online.
Pelaku menjual motor korban kepada seorang warga Bantul dengan harga Rp 1,3 juta. Uangnya dia belikan sepatu seharga Rp 100 ribu dan sisanya disimpan untuk keperluan sehari-hari. Motor yang sudah terjual itu masih ditelusuri keberadaannya.
“Hasil penjualan motor Rp 1,3 juta, dibelanjakan sepatu Rp 100 ribu, Rp 200 ribu untuk ongkos makan dan ojek online, dan sisanya Rp 1 juta sebagai hasil kejahatan,” kata Piping.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Idenya Itu muncul waktu bangun tidur, langsung kepikiran ke situ (menjual motor teman) karena sudah capek nggak ada kerja. Akhirnya waktu bangun tidur ada ide seperti itu, langsung gabur motor buat kerja,” kata FAA. (Sev)