Sidoarjo, investigasi.today – Demi hidup enak dan berkecukupan dua security dan satu karyawan bagian gudang PT Mitra Mulia Makmur (MMM) pabrik pengolahan biji plastik di Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran harus menjadi pesakitan dan harus berurusan dengan pihak berwajib, tersangka ditangkap Polsek Buduran karena mencuri biji plastik di pabrik di tempat kerja yang selama ini menjadi lahannya tuk mengais rejeki.
Tidak hanya tiga tersangka, polisi juga mengamankan dua penadah barang tersebut. kelima tersangka ialah Sugeng, 35, warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Pasuruan dan Heru, 33, warga, Desa Bebekan, Kecamatan Taman sebagai security pabrik. Rahman Budi, 23, warga Kecamatan Kasreman, Ngawi sebagai pegawai gudang sekaligus otak pencurian. Serta dua penadah barang curian Su’ id, warga Kelurahan Kejapanan, Gempol, Pasuruan dan Kodim, 43, warga Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Lima tersangka tersebut ditangkap ditempat yang berbeda dalam jangka waktu seminggu. Polisi menyita barang bukti uang dari tersangka sebesar Rp 7 juta sisa penjual biji plastik import yang dicurinya. Sekarang kelimanya mendekam di tahanan Polsek Buduran. “Kami masih mencari satu tersangka lagi yang menjadi penadah atau penjual akhir biji plastik milik PT MMM ini,” jelas Kapolsek Buduran Kompol Hery Mulyanto.
Pencurian ini pertama diketahui pada 23 Oktober lalu. Saat itu kepala gudang pabrik biji plastik ini melaporkan ke manajemen pabrik jika stok biji plastik sebanyak dua ton hilang. Saat itu, manajemen melaporkannya ke polisi. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengambil bukti berupa rekaman CCTV untuk dipelajari. “Dari CCTV ini kami menangkap tersangka pertama Sugeng yang merupakan keamanan pabrik,” katanya.
Setelah tertangkap satu tersangka, heru yang juga petugas keamanan pabrik tersebut menyerahkan diri. kemudian mereka mengatakan jika tersangka Rahman yang menjadi otak pencurian tersebut. Dari laporan ini penyelidikan dilakukan dan diketahui jika tersangka berada di luar kota. “Akhirnya kami tangkap tersangka ke Ngawi di rumahnya. Dengan perjuangan melewati medan yang sangat sulit karena rumah tersangka berada di kaki gunung jadi kami harus berhati-hati.
Dan tanpa perlawanan saat itu juga tersangka mengakui perbuatannya, jelasnya.
Dari keterangan tersangka ini polisi ahkiranya mengembangkan untuk menangkap tersangka yang lainnya. seorang penjual bakso yang merupakan penadah pertama barang curian Su’id. Kemudian, barang tersebut ternyata dijual pada Kodim. “Kodim ini mengaku menjualnya ke seseorang namun masih kami selidiki lagi,” terangnya.
Pencurian biji plastik ini dilakukan oleh Rahman bersama Sugeng dan Heru pada Minggu (12/11). Saat itu, Rahman sedang piket, sehingga dengan leluasa mengambil biji plastik dan memindahkannya ke mobil yang sudah disewanya. “Kedua security ini bekerja sama untuk melarikan biji plastik tersebut. Diduga mereka juga yang menyewakan mobil tersebut,” katanya.
Pencurian ini sendiri sudah terjadi tiga kali dan yang ketiga kalinya ini baru diketahui hingga akhirnya dilaporkan. Komplotan ini mencuri setiap dua minggu sekali, ketika tersangka Rahman masuk pada hari Minggu. Pada pencurian pertama mereka melarikan biji plastik import ini sebanyak satu ton, aksi kedua juga satu ton, sedangkan aksi ketiga baru dua ton.
Biji plastik yang dicuri ini ternyata sisa produksi yang disimpan di gudang untuk produksi berikutnya. Namun, oleh tersangka dicuri dan dijual lagi untuk kepentingan pribadi. “Harga kisaran dipasaran Rp 20 ribu per kilogram namun dijual tersangka dengan harga miring Rp 15 ribu perkilogramnya. Biji plastik ini kualitasnya bagus yang biasanya digunakan untuk Tupperware. Dari hasil penjualan tersebut dibagi rata dengan dua tersangka lain dan penadah,” tandasnya.(yut/mj)