Bali, investigasi.today – Delapan perempuan berbaju tahanan itu hanya bisa menunduk saat dihadirkan pada jumpa pers di Aula Ditresiber Polda Bali, Selasa (10/12). Mereka adalah para selebgram, yang ditangkap Polda Bali atas dugaan mempromosikan situs judi online.
“Mereka adalah endorsement. Jadi orang yang menawarkan (judol) dengan cara memasang link dari situs judi,” kata Dirresiber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra.
Selebgram muda ini rata-rata memiliki follower mulai dari puluhan sampai ratusan ribu orang. Menurut Dian, mereka sebenarnya sadar dan tahu bahwa ada aturan larangan untuk mempromosikan judol.
Namun, mereka tetap mempromosikan situs judol karena tergiur dengan upahnya, yakni mulai Rp 500 ribu sampai Rp 60 juta per bulan. Jumlah bayaran tergantung jumlah follower.
Mereka telah mempromosikan situs judol ini baik di akun Instagram, Facebook dan WhatsApp, sejak sebulan atau dua bulan yang lalu.
“Motifnya tentu ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari mereka,” sambung Dian.
Dian menduga para perempuan ini direkrut oleh sindikat judol luar negeri. Berdasarkan penelusuran polisi, server situs judol yang dipromosikan sebagian besar berasal dari Kamboja. Situs judol itu sudah diblokir.
Sindikat ini sengaja mengincar selebgram perempuan karena jangkauan pengikutnya banyak dan luas. Modus yang dia gunakan adalah awalnya mengikuti akun selebgram dengan akun palsu atau fake.
Sindikat lalu menawarkan kerja sama dalam bentuk endorsement setelah beberapa waktu berteman melalui pesan langsung atau DM. Para selebgram mengaku tak kenal perekrut. Mereka hanya berkomunikasi lewat pesan langsung di media sosial.
“Kalau akun kita cuma 500 tidak akan masuk, jadi mereka mencari follower yang cukup banyak,” katanya.
Sayangnya, Polda Bali kehilangan jejak sindikat jaringan internasional ini. Hal ini karena mereka menggunakan akun palsu dan rekening membayar gaji selebgram menggunakan rekening orang lain atau bodong.
“Masyarakat biasa misalnya bapak-bapak dibayar 500 ribu diminta data, dibuka rekeningnya. Kita telusuri ke mana uangnya, kita simpulkan kembali lagi uangnya ke luar negeri. Uangnya belum dapat kita telusuri tapi rekeningnya sudah kita bekukan,” sambungnya.
Adapun delapan perempuan itu adalah NKAP (19 tahun), DALC (24), VP (23), NWSW (21), PJAP (21), NKSA (21), NPCW (19) dan NWRA (22). Polisi juga menangkap dua laki-laki mempromosikan situs judol di toko ponsel berinsial IWD (59) dan IKS (46).
Mereka ditangkap usai patroli siber yang dilakukan sepanjang November 2024 di Denpasar, Gianyar, Bangli, Karangasem dan Jembrana.
Atas perbuatannya, para selebgram ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 16 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian.
Mereka terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Iskandar)