Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruNasionalTerima Ribuan Penyelewengan Dana Desa, KPK: Bukan Wewenang Kami

Terima Ribuan Penyelewengan Dana Desa, KPK: Bukan Wewenang Kami

Yogyakarta, Investigasi.today – Saat meluncurkan Desa Anti Korupsi yang digelar KPK di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, DIY, Rabu (1/12). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku pihaknya menerima ribuan aduan terkait dugaan korupsi maupun penyelewengan oleh kepala desa hingga aparat desa.

“Awal-awal peluncuran Dana Desa banyak sekali laporan masyarakat ke KPK, ada ribuan,” ungkap Alex.

Karena Pasal 11 UU KPK menjelaskan bahwa kepala desa bukan merupakan penyelenggara maupun pejabat negara. Sehingga, korupsi oleh kepala desa tidak menjadi kewenangan KPK.

“Terkait dengan penyimpangan Dana Desa atau penyimpangan oleh aparat desa bukan kewenangan KPK. Pasal 11 UU KPK jelas, kewenangan KPK itu ketika menyangkut aparat penegak hukum dan penyelenggara negara,” terangnya.

Namun demikian, bukan berarti laporan warga diabaikan. KPK mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Desa terkait laporan penyimpangan atau korupsi kepala desa.

“Tadi sudah saya sampaikan, kami koordinasi dengan Kementerian Desa. Bahkan Kementerian Desa waktu itu membentuk satgas khusus untuk penanganan Dana Desa, bahkan ketuanya mantan komisioner KPK itu,” tuturnya.

Alex juga mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan korupsi yang ditemukan melalui platform milik KPK. Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kemendes dan aparat pengawasan.

“Kita ada platform di sana, namanya ‘Jaga Dana Desa’. Di situ masyarakat bisa menginformasikan pengelolaan Dana Desa tersebut, itu kami lakukan koordinasi dengan Kemendes atau dengan aparat pengawasan internal setempat,” tandasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular