Saturday, March 15, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerima Titipan Sabu, Pria Ini Jadi Pesakitan

Terima Titipan Sabu, Pria Ini Jadi Pesakitan

SURABAYA, Investigasi.today – Mergiansyah Ramadhona, terdakwa narkoba yang hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/06/2019).

Pria 26 tahun asal Jln: Pulo Wonokromo Wetan Surabaya ini di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Damang Anubowo.SE.SH.MH, dari Kejari Surabaya telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Rini menerangkan, bahwa terdakwa Mergiansyah ditangkap Polisi pada Selasa 19 Maret 2019 sekira pukul 03,00 wib, petugas melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa di Jln: Pulo Wonokromo Wetan Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket shabu seberat 0,44 gram, (1) satu poket shabu seberat 0,43 gram, (1) satu poket shabu seberat 0,36 gram, (1) satu poket shabu seberat 0,36 gram, (1) satu buah timbangan elektrik, (6) enam buah skop dari sedotan, (1) satu unit HP merk Samsung beserta sim card nya, dan (1) satu pak plastik klip kecil.

Ketika dilakukan interogasi, terdakwa mengaku jika semua barang tersebut adalah titipan dari seorang yang bernama Faruk Rizal (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya segera di amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Dalam menjalani persidangan terdakwa di dampingi Sandhy Krisna.SH selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK, sementara yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko.SH.MH, yang memeriksa perkara ini.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Mergiansyah dijerat dalam undang undang sebagainama diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular