Sidoarjo, investigasi.today – Operasi zebra pos 10 Pakerin Prambon,mengamankan Edy Sutanto (49) dan Ita Mustafa (24), pasutri asal Desa Suwaluh RT 12 RW 03, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Saat terkena razia pelaku mengaku sebagai anggota BIN ,Selasa(7/11/2017).
Kapolsek Prambon AKP Isharyata mengatakan, pasangan suami istri yang kontrak di Perumahan Griya Prambon Asri, Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon ini tidak hanya mengaku sebagai anggota BIN, mereka juga mengendarai mobil Honda City nopol W 777 PR yang tak dilengkapi surat alias bodong.
“Awalnya mereka tidak mau berhenti. Saat dipaksa, akhirnya mereka berhenti. Ketika diperiksa, ternyata mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan dan banyak ditemukan dokumen seperti keanggotaan Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI),” ucapnya.
Mantan Wakapolsek Porong itu menambahkan, keduanya ngotot tidak bersalah saat kendaraannya hendak diamankan. Karena, Edy berdalih surat kendaraannya lengkap dan masih berada di Jakarta. “Mobilnya tetap kami amankan karena surat-suratnya tidak lengkap. Selain itu, SIM yang dimilikinya mati,”Terangnya.
Sementara itu, atas pengakuannya sebagai Badan Intelijen Negara (BIN), pihaknya berkordinasi dengam aparat TNI. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya terbukti bukan sebagai anggota. “Keduanya langsung kami periksa secara intensif.
Tidak hanya itu, atas kelakuannya tersebut, akhirnya masalah yang mereka hadapi bertambah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Ita pernah melakukan penipuan terhadap Muawanah, warga Gresik. Dalam penipuannya, Ita menjanjikan bisa memasukkan anaknya ke Polri dengan syarat memberikan uang sebesar Rp 250 juta.
“Pada dasarnya Pelaku mengaku akan diterima untuk tahun berikutnya. Karena umurnya sudah tidak memenuhi, anak korban tetap tidak lolos. Merasa ditipu, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Prambon,” pungkasnya,(ryo/mj).