
Sidoarjo, Investigasi.today – Direktur Utama PT Puspa Agro, Abdullah Muchibuddin dan Staf Trading PT Puspa Agro, Heri Jamari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat kasus korupsi jual beli ikan fiktif senilai Rp 8 Miliar.
Demi kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo langsung menahan keduanya di Rutan Kejati Jatim pada Jum’at (16/10).
Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Kholid mengatakan “penahanan kedua tersangka dilakukan guna kepentingan proses penyidikan,” ungkapnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung ini menuturkan modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka itu berawal dari bisnis jual beli ikan untuk eksport import antara PT Puspa Agro (Perusahan di bawah PT JGU, BUMD Pemprov Jatim) dengan pihak ketiga yaitu CV Aneka Hosse pada 2015 silam.
Kerjasama tersebut dilakukan meski tidak ada proses uji kelayakan dan diindikasikan fiktif, namun begitu pembayaran tetap dilakukan dan berlangsung sejak bulan Juni hingga November 2015.
“Pembayaran fiktif itu dilakukan sekitar 7 kali, bahkan lebih,” tandasnya.
Alasan tersangka melakukan kerja sama jual beli ikan akan dilakukan untuk ekportir. Namun, setelah kami ke pihak Bea Cukai tidak ada proses eksport import. “Begitupun dengan tempat pelelangan di Prigi (Trenggalek) dan Paciran (Lamongan), ternyata semuanya fiktif,” terang Idham.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, terkait penahanan kedua tersangka. Tim penasehat hukum, Abdul Salam menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya itu. “Setelah ini kami akan ajukan penangguhan penahanan,” ungkapnya.
Terkait kasus ini, Abdul Salam mengatakan bahwa awal mula jual beli ikan secara lepas tanpa kontrak antara PT Puspa Agro dengan CV Aneka Hosse, direkturnya Ardi. Merasa dirugikan atas kerjasama tersebut, Puspa Agro melaporkan Ardi dan yang bersangkutan sudah dipidana 3 tahun 4 bulan dalam kasus penipuan.
Abdul Salam juga membantah bahwa bisnis jual beli ikan itu fiktif, karena ikan yang dibeli juga ada. “Bahkan, saat ini ada gugatan perdata di PN Surabaya terkait kasus jual beli ikan tersebut dan sudah masuk agenda keterangan saksi,” pungkasnya. (dori)