Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerjerat Kasus Narkoba, Anggota Dewan Masuki Sidang Tahap ke-2

Terjerat Kasus Narkoba, Anggota Dewan Masuki Sidang Tahap ke-2

SAMPIT, Investigasi.today – Kasus penyalagunaan Narkotika jenis Sabu – sabu. Erwin Toha oknum anggota DPRD Seruyan berpenampilan keren saat dihadapkan penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin (3/8).

Erwin tampak mengenakan stelan biru, dengan celana jeans serta baju kaos yang dilapisi dengan jaket warna biru. Bahkan jaksa sempat tidak menyangka kalau dirinya adalah tahanan yang berstatus sebagai anggota dewan yang terlibat kasus sabu. “Wah kirain bukan tahanan tadi, santai sekali gayanya,” kata salah seorang jaksa.

Setelah digiring petugas Erwin lebih banyak menutup wajahnya dengan masker, hingga akhirnya jaksa Pandu memeriksa tersangka. “Yang bersangkutan tetap ditahan,” kata jaksa usai memeriksa Erwin pada pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka dalam kasus ini mengaku diamankan pada Minggu, 31 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan Baamang Tengah 1, RT 11 RW 4 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Dari tersangka diamankan sepaket sabu yang dibeli dari Juniansyah alias Ejon yang diserahkan melalui Kiky (berkas perkara terpisah).

Selain sabu turut diamankan barang bukti diantaranya, pipet dan bong sabu. Saat diamankan politisi partai Nasdem itu sempat berupaya membuang sabu. Erwin tetap dititipkan di Polres Kotim, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai dengan surat perintah penahanan tingkat penuntutan Kejaksaan Negeri Kotim nomor print – 1499/0.2. 11/ Enz.2/ 08 /2020, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik diperoleh bukti-bukti yang cukup.

Terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan bahwa syarat-syarat yang ditentukan undang-undang tingkat penyelesaian perkara keadaan terdakwa situasi masyarakat setempat telah terpenuhi sehingga dipandang perlu untuk melakukan penahanan. Sehingga Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut tetap melakukan penahanan sampai 21 hari yang akan datang. (Rahman)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular