Surabaya, investigasi.today – Dua warga Surabaya yang mengaku Bonek (suporter loyal Peresebaya), Slamet Sunardi alias Slamet Carera alias bin Sudarsono dan Jhonerly Simanjuntak didakwa melakukan provokasi menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) yang berbuntut bentrokan massa antara bonek dan Perguruan Pencak Silat Setia Hati Teratai (PSHT). Kini kedua terdakwa dijerat Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Sidang perdana kedua terdakwa digelar di ruang Tirta II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (04/01/2018). Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, bahwa Slamet Sunardi dan Jhonerly Simanjuntak bersalah menyebarkan postingan di media sosial facebook dan tweeter yang mengakibatkan bentrokan di depan SPBU Balongsari, Jalan Raya Balongsari, Kecamatan Tandes Surabaya pada Minggu lalu.
“Lek kowe rumongso Bonex, lek rumongso loro ati ndelok’o dulur – dulurmu digepuk’i karo pendekar pendekar PSHT, ayo nglumpok nang pom bensin Balongsari saiki, tak enteni dulur. Gak usah ngenteni bales mene” Bunyai kiriman dari terdakwa, Slamet Sunardi pada group medsos facebook ‘BONEK’” demikian bunyi pesan agitasi terdakwa lewat medsos twitter dan facebook yang dicuplik dalam dakwaan jaksa.
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa dan kuasa hukumnya mengaku tak keberatan. Mereka menyatakan tak akan mengajukan eksepsi sehingga sidang selanjutnya pada Kamis (11/01/2018) pekan depan akan langsung masuk agenda pembuktian.
“Benar pak hakim, persidangan lanjut ke pembuktian,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim setelah mendapat masukan dari penasehat hukumnya.
Pelaku Pengeroyokan Akui Perbuatannya
Usai sidang dua terdakwa kasus ujaran kebencian, majelis hakim yang dipimpin Sifa’urosidin langsung menggelar sidang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya dua anggota PSHT Eko Ristianto (25) dan Aris (20) dengan terdakwa Mochammad Tiyok Dwi Septian alias Yoyok Supriyanto (19) dan Mochammad Ja’far bin Hasim (19).
JPU, Irene Ulfa menyatakan dalam dakwaannya, bahwa kedua terdakwa adalah warga Jalan Balongsari blok 7 G No. 19 Surabaya dan Jalan Pogot Gang 1 Tanah Kali Kedinding, Kenjeran itu dijerat pasal 170 ayat (2) tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan.
“Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata JPU Irene Ulfa, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Di hadapan majelis hakim kedua terdakwa yang masih berstatus pelajar SMK tersebut, mengakui perbuatannya sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.(Ml).