Teks foto ; Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko
SURABAYA, Investigasi.Today – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sudjatmiko menyatakan, telah menerima surat tuntutan dari para pendemo yang menggelar aksi penolakan atas gugatan Class Actoin yang dilayangkan Warga Jarak-Dolly pada Pemkot Surabaya.
Menurut Sudjatmiko, Surat tersebut berisi penolakan dari elemen masyarakat yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Warga Dolly (Forkaji) dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Surabaya.
” Sudah kami terima, diantar langsung oleh Humas Pengadilan Pak Sigit Sutriono,” ujar Sudjatmiko, Kamis (30/8).
Sudjatmiko menambahkan surat tuntutan itu telah ia rekomendasikan pada Hakim yang menangani perkara gugatan, karena hal itu bukan kapasitasnya untuk mengabulkan ataupun menolak.
” Yang jelas (Gugatan Class Action,red) yang diperiksa itu segi Formilnya dulu, Sudah memenuhi persyaratan atau belum, baru Materiilnya,” pungkasnya. (Ink/Ml)