Jakarta, investigasi.today – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pemufakatan jahat pembelian emas Antam yang menjerat Crazy Rich Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang pegawai pajak pada Selasa (25/6). Ketiga saksi itu yakni:
1. YSK selaku Account Representative atas nama Wajib Pajak Tersangka Budi Said tahun 2019
2. HF selaku Pemeriksa Pajak atas nama Wajib Pajak Tersangka Budi Said tahun 2018 pada KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal
3. CA selaku Pemeriksa Pajak atas nama Wajib Pajak Tersangka Budi Said tahun 2018 pada KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal.
“Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” ujar Harli, Rabu (26/6).
Namun demikian, Harli belum merincikan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi tersebut. Ia hanya mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Dalam kasusnya, Budi Said dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT Antam.
Budi Said diduga melakukan perbuatan tersebut bersama empat orang, yakni:
1. Eksi Anggraeni (broker)
2. Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam)
3. Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam)
4. Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam).
Pada Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga Budi Said bersama dengan keempat orang tersebut telah melakukan pemufakatan jahat. Mereka merekayasa jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam.
Hal tersebut dilakukan dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon.
Untuk menutupi transaksinya tersebut, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan.
Akibatnya, jumlah uang yang diberikan Budi Said dengan jumlah emas yang diserahkan oleh PT Antam terdapat selisih cukup besar. Akibat selisih itu, para pelaku mengakalinya dengan membuat surat palsu.
Alhasil, PT Antam dirugikan hingga Rp 1,1 triliun berdasarkan selisih 1,1 ton emas yang dijual belikan antara kedua belah pihak. (Ink)