Jakarta, investigasi.today – Kasus dugaan suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 terus berkembang. Kali ini KPK kembali memanggil dan menyidik tiga anggota DPRD Kota Mojokerto.
Tiga orang anggota DPRD tersebut adalah Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Riha Mustafa, Junaedi Malik (Fraksi PKB), dan Yuli Veronica (fraksi PAN).
‘Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan mereka bertiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Mojokerto MY ( Mas’ud Yunus )”, terangnya, Jumat kemarin (27/4)
Sehari sebelumnya, Kamis (26/4), KPK juga sudah memanggil tiga anggota DPRD kota Mojokerto lainnya, yakni Febria Nadyawati dari Fraksi Partai Demokrat, Hardyah Santi dari Fraksi Golkar, dan Udji Pramono dari Fraksi Partai Demokrat.
Terkait kasus ini Mas’ud Yunus (MY) merupakan tersangka kelima, yang sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
Untuk diketahui Surat Perintah Penyidikan (SPK) terhadap Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus ini diterbitkan KPK pada 17 November 2017 dan disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk tersangka Mas’ud Yunus ( MY ) ini, KPK sudah memeriksa sekurangnya 67 saksi. Diantaranya, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, pegaawai Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Kabid Akuntansi dan anggota TAPD RAPBD 2017, PNS lainnya di lingkungan Kota Mojokerto, dan lainnya.
Seperti diketahui KPK juga telah tiga kali memeriksa Masud sebagai tersangka. Yakni pada 4 Desember 2017 dan 12 Januari 2018, dan 7 Februari 2018. Namun, sampai kini KPK juga belum menahan Masud Yunus.
Untuk diketahui juga, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Mojokerto, Jawa Timur, pada pertengahan Juni 2017 lalu. Empat orang ditangkap dan ditetapkan tersangka yakni Purnomo, Abdullah, Umar Faruq, dan Wiwiet.
KPK juga mengamankan barang bukti uang Rp 470 juta. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD. (priscilla/salvado)