
SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara penggelapan saham di PT Zangrandi Prima, dengan terdakwa empat bersaudara yakni Ir. Willy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/01).
Dari pantauan di ruang Garuda 1, terlihat keempat terdakwa yang diperiksa dan diadili dalam berkas terpisah itu, menjalani persidangan dengan agenda eksepsi (bantahan dakwaan), yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukumnya (PH).
Dalam dalil eksepsinya, PH para terdakwa meyakini bahwa perkara yang dihadapi para kliennya ini adalah perkara perdata bukan pidana. Karena merupakan perkara hak waris dan hukum perusahaan atau Undang Undang Perseroan Terbatas yang ke semuanya masuk ranah keperdataan.
“Konteks perkara ini masuk ke dalam perkara perdata, karena materiilnya bukan bersifat pidana,”kata salah satu tim PH terdakwa.
Selain itu, PH menyebutkan bahwa dakwan jaksa tidak cermat dan prematur. Dalam penjelasannya, PH mengatakan jaksa masih bergantung pada badan peradilan yang lain.
“Saudara jaksa tidak cermat menyusun dakwaannya sehinggacacat formal atau error in procedure, “imbuh Erles Rarelal, ketua tim PH terdakwa.
Atas dalil dalil tersebut, Erles menyampaikan pada eksepsinya yang pada intinya memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya tidak dapat diterima.
“Karenanya, surat dakwaan penuntut umum sepantasnya tidak dapat diterima dan para terdakwa harus terlepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Erles.
Usai pembacaan eksepsi, Ketua majelis hakim Pujo Saksono lalu menanyakan terkait tanggapan JPU atas eksepsi PH para terdakwa.
“Saya tanggapi eksepsi para terdakwa secara tertulis pada persidangan selanjutnya pak hakim,” ucap Damang.
Sebelum sidang diakhiri, hakim Pujo Saksono kemudian membacakan sebuah penetapan, pengalihan penahanan terhadap terdakwa Ir. Willy Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio yang diajukan oleh PH nya.
“Setelah membaca permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa, sesuai dengan pasal 23 KUHAP, dengan ini majelis hakim menetapkan terdakwa Ir. Willy Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio, dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota,” kata hakim Pujo.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan para terdakwa dijamin oleh penasihat hukumnya, terdakwa tidak akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
“Terdakwa juga mengidap penyakit kulit,”imbuh hakim Pujo.
Ketika dirasa cukup, hakim kemudian menunda persidangan pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2020, dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU.
Usai persidangan, JPU Damang saat dihubungi melalui telepon selularnya menyampaikan keyakinannya eksepsi para terdakwa akan ditolak hakim.
“Dari pokok pokok eksepsi yang disampaikan sudah masuk ke pemeriksaan perkara, sehingga kami optimis eksepsi dari PH akan ditolak hakim,” kata Damang.
Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia.
Sebelum meninggal dunia, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) mendirikan sebuah perusahaan bergerak di bidang penjualan es krim dengan nama ZANGRANDI. Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan pada akhirnya didirikanlah PT. ZANGRANDI PRIMA yang Pemegang Sahamnya adalah para ahli waris sekaligus.
Pada saat pendirian PT Zangrandi, segenap Ahli Waris sepakat Saham milik Evy Susantidevi diatas namakan saudaranya yaitu Sylvia Tanumulia yang tertuang dalam Akta No. 31 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Susanti, S.H Notaris /PPAT di Surabaya. Selanjutnya, dalam setiap rapat perusahaan Evy selalu diundang bahkan diberikan deviden oleh Perusahaan.
Belakangan, sejak Sylvia meninggal dunia pada tahun 2013, mulai timbul upaya-upaya untuk mencaplok saham Evy di PT Zangrandi. Alhasil, dilakukanlah rapat umum pemegang saham RUPS, kemudian saham sebanyak 20 milik Sylvia (alm) berikut milik Evy tersebut malah dialihkan sepihak kepada Willy (7) saham, Grietje (7) saham, dan Emmy (6) saham, pada tanggal 25 Agustus 2017. Dan hasil rapat tetap disahkan Fransiskus.
Atas perbuatan para terdakwa, korban Evy Susantidevi hanya berharap negara hadir dan melindungi dirinya yang merasa dirugikan karena saham miliknya yang merupakan warisan orang tua, diambil oleh saudaranya sendiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Ml).