Ket foto: Humas KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi awak Media.
MALANG, Investigasi.today – Setelah berapa pekan lalu Kota Malang goncang terkait Penangkapan mantan Ketua DPRD Arip Wicaksono ST dan beberapa SKPD, saat ini Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali hadir di Kota Malang dalam Kasus suap yang terkait pembahasan APBD 2015 Kota Malang makin membias.
Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap para anggota DPRD Kota Malang, Senin (19/3), di Aula Mapolres Malang Kota. Belasan legislatif dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Salah satu yang diperiksa adalah Harun Prasojo dari Fraksi PAN. Kepada awak media, dia membeberkan diminta KPK memberikan kesaksian terkait enam tersangka baru.
Kemarin pemeriksaan sebagai saksi untuk enam tersangka, di surat panggilan KPK tertulis seperti itu, ujar Harun Prasojo. Harun juga belum memastikan apakah anggota DPRD yang lain itu diperiksa dengan materi yang sama.
“Saya belum tanya teman-teman. Apakah materinya sama atau berbeda,” ungkapnya.
Penjelasan Harun terkait adanya enam tersangka baru juga dibenarkan sejumlah anggota legislatif lain yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang dihimpun oleh Investigasi menyebutkan, Mereka yaitu Ketua Fraksi PDIP Suprapto, Fraksi Gerindra Slamet, Fraksi PAN Mohan Katelu, dan Fraksi PKB Sahrawi serta dua Wakil Ketua DPRD yaitu HM.Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti.Hanya saja, belum ada konfirmasi resmi dari KPK terkait penetapan tersangka baru.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, belum banyak berkomentar terkait hal ini.
Diungkapkan Jubir KPK Febri Diansyah. Sebagaimana Priharsa, Febri masih belum membeberkan informasi secara utuh. Nanti informasinya kami sampaikan, pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini,yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan jajaran eksekutif, Jarot Edy Sulistyono
Arief yang menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut disangka menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot yang waktu itu menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.
Saat ini, keduanya sudah menjadi terdakwa karena berkas perkara keduanya sudah masuk pada tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam persidangan, Arief menyebutkan bahwa sebagian uang suap yang diterimanya dibagikan ke anggota dewan yang lain.(Utsman)