Teks foto ; Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho
JAKARTA, investigasi.today – 2 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan “hari ini diagendakan pemeriksaan 2 tersangka dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut. Dua tersangka tersebut yaitu RDP ( Rahmianna Delima Pulungan ) dan BPU ( Biller Pasaribu ),” ujarnya di Jakarta, Senin (16/7).
Sedangkan untuk tiga anggota DPRD Sumut lainnya yang tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, akan kembali dijadwal ulang pemeriksaannya pada pekan ini.
“Sedangkan untuk 3 tersangka sebelumnya yang tidak hadir, yaitu DHM, REM, dan SFE akan dipanggil ulang dalam minggu ini. Untuk selanjutnya, kami harap tersangka akan hadir dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur UU,” ungkap Febri.
Kasus suap ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), setelah dikembangkan akhirnya KPK menetapkan 38 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Puluhan anggota legislator tersebut diduga menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho, masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Suap itu dilakukan agar para anggota DPRD Sumut menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 serta mengesahkan APBD Provinsi Sumut 2014 dan 2015 dan tidak mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur Gatot.
Terkait kasus ini, beberapa anggota DPRD telah mengembalikan uang suap tersebut sebanyak Rp 5,47 milyar kepada penyidik dan KPK akan mempertimbangkan sebagai hal yang meringankan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 orang tersangka dari unsur DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai tanggal 19 April 2018.
Para anggota atau mantan anggota DPRD Sumut di atas diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari Gatot. Mereka menerima uang sekitar Rp 300-350 juta. Suap diberikan Gatot agar anggota DPRD Sumut menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2014, persetujuan APBD Pemprov Sumut 2013-2014 dan 2014-2015, serta agar DPRD tidak menggunakan hak interplasi terhadap Pemprov Sumut tahun 2015.
KPK menyangka puluhan mantan dan anggota legislatif Sumut itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap gubernur Sumut dalam kasus ini, di luar sangkaan lainnya telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Pada 27 Juli 2017, jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. (Ink)