Teks foto ; Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro SH,SIK,MSi
GRESIK, Investigasi.Today – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UKM, dan Perindag) Gresik, Agus Boediono, akhirnya mengakui bahwa dia yang memberikan uang Rp 150 juta kepada MKY, pejabat Inspektorat. Ia menyuruh anak buahnya yang berinisal MZ untuk memberikan uang tersebut.
“Ya, saya yang menyuruh,” ujar Agus Boediono kepada wartawan ketika dihubungi via teleponnya, Jumat (7/9).
“Itu uang komunikasi. Sudah biasa uang komunikasi seperti itu,” paparnya.
Ditanya apakah uang Rp 150 juta ada kaitannya dengan penghentian kasus jual beli stan Pasar Baru? Agus Boediono enggan menjawabnya. “Nanti ditanyakan saja ke Pak Kapolres,” katanya.
Teks foto ; Kepala Diskop, UKM dan Perindag , Agus Boediono
Hanya saja, Agus Boediono menyatakan bahwa apa yang disampaikan Kapolres AKBP Wahyu S. Bintoro soal penangkapan pejabat Inspektorat dan anak buahnya dengan bukti Rp 150 juta, benar adanya.
Agus Boediono juga mengakui telah dimintai keterangan penyidik Polres Gresik terkait kasus penangkapan bawahannya dengan salah satu pejabat Inspektorat. “Ya, saya sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkapnya.
Namun, dia belum bisa memastikan kapan akan kembali dipanggil pihak penyidik Polres untuk pemeriksaan lanjutan. “Belum tahu, kapan lagi dipanggil,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menyampaikan saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka, masih mengumpulkan bukti pendukung untuk mendalami dan mengungkap kasus yang menggemparkan masyarakat Gresik ini.
“Penyidik Polres Gresik tengah mengagendakan penggeledahan Kantor Inspektorat, Diskop UKM dan Perindag untuk mencari bukti tambahan, baik berupa dokumen maupun CCTV untuk dikloning,” ujarnya. (Ink)