Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruNasionalTerkait Suap MA, KPK Panggil Jaksa dan Staf Hasbi Hasan

Terkait Suap MA, KPK Panggil Jaksa dan Staf Hasbi Hasan

Jakarta, investigasi.today – KPK terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung dan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Terbaru, penyidik memanggil staf Hasbi Hasan, Tri Mulyani, yang juga pegawai MA sebagai saksi. Tak hanya itu, KPK juga memanggil seorang jaksa bernama Dody W. Leonard Silalahi. Ini merupakan panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan. 

Saat panggilan pertama, Tri diminta keterangannya terkait penjelasan tentang prosedur tamu di sekretariat MA. Namun, Plt juru bicara KPK Ali Fikri, tidak menjelaskan lebih jauh soal apalagi yang akan digali dari Tri dan Dody. Ali hanya mengatakan, keduanya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini.

“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka HH [Hasbi Hasan] dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” kata Ali, Kamis (8/6).

Hasbi Hasan sudah resmi diumumkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap di MA. Ia dijerat bersama seorang swasta bernama Dadan Tri Yudianto.

Dadan sudah ditahan KPK. Sementara Hasbi belum ditahan meski juga sempat diperiksa penyidik.

Hasbi Hasan dan Dadan Tri disebut menerima aliran dana senilai Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, pihak yang berperkara di MA. Uang tersebut diperuntukkan untuk penyelesaian suatu kasus kasus.

Diberikan kepada keduanya agar mengatur kasasi sebagaimana keinginan Tanaka. Meski KPK belum merinci berapa yang diterima masing-masing, Hasbi dan Tanaka, dari miliaran uang Tanaka.

Kasus Hasbi Hasan merupakan pengembangan dari perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta beberapa ASN MA lain lebih dulu dijerat KPK.

Hasbi Hasan belum berkomentar soal kasus ini. Ia sedang mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular