
Jakarta, Investigasi.today – Hanya karena cekcok dan tak kuat menahan emosi, dua aparat kepolisian terlibat perselisihan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Nyawa Bripka Rachmad Efendi (RE) melayang di tangan rekannya, Brigadir RT di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok karena ditembak 7 kali pada Kamis, (25/7) sekitar pukul 20.50 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kejadian tersebut.
“Iyya, insiden tersebut memang benar terjadi. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Jumat (26/7).
Sementara itu, Kakor Polairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnaen Adinegara mengatakan “saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Reskrim Polda Metro Jaya. Reserse akan tangani pidana umumnya, sedangkan untuk etika dan disiplin ditangani Propam. Yang demikian itu mungkin bisa dipastikan pemecatan, tentunya melalui sidang kode etik,” ungkapnya saat melayat ke rumah duka Bripka Rahmat Efendi di Jalan Karsa, Sukamaju Baru, Tapos Depok, Jumat (26/7).
Zulkarnaen menambahkan senjata yang dibawa pelaku pun akan didalami, karena saat kejadian pelaku sedang tidak bertugas. “Seharusnya tidak boleh bawa senjata, kecuali tugas, misalnya lagi patroli di laut. Sedang diperiksa juga apakah ada surat izinnya,” jelasnya.
Mengenai psikotes, tiap anggota kepolisian sesuai prosedur harus menjalani psikotes. Setiap dua tahun sekali dilakukan psikotes kembali sehingga tidak sekali tes saja. “Bisa saja perkembangan kebiasaan seseorang, dan hubungan sosialnya berpengaruh pada kejiwaan seseorang,” terangnya.

Insiden tersebut berawal saat Bripka RE yang merupakan anggota Samsat Polda Metro Jaya datang ke Polsek Cimanggis dengan membawa seorang pelaku tawuran berinisial FZ berikut barang bukti berupa celurit.
Tak berselang lama, datanglah orang tua FZ bersama Brigadir RT yang bertugas di Polairud. Mereka meminta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan dan FZ akan dibina oleh orang tuanya.
Dengan alasan prose hukum masih berjalan, RE menolak permintaan RT. Akhirnya cekcok_pun terjadi diantara keduanya. Ketika bersitegang tersebut, dengan nada tinggi, RE mengaku bahwa dialah yang bertindak sebagai pihak pelapor.
Tak terima dengan nada bicara RE, RT_pun terpancing emosinya. Kemudian, RT berjalan ke ruang sebelah sembari mengeluarkan senjata api jenis HS 9 dan langsung
memberondong RE dengan 7 kali tembakan.
Tembakan RT mengenai bagian dada, leher, paha, dan perut, sehingga korban meninggal di tempat.
Ditempat kejadian juga ditemukan 7 selongsong peluru.
Usai insiden, pelaku langsung diamankan dan dibawa Provos ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara, jenazah korban dievakuasi ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diautopsi. (Ink)