Manado, investigasi.today – Sidang kasus dugaan Money Politics yang dilakukan oleh dua Calon Legislatif (Caleg) terpilih asal Partai Gerindra, IWL alias Indra dan CL alias Chris, serta seorang tim sukses CL alias Cerly, telah memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manado.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (12/6) malam, tim JPU yang terdiri dari Taufiq Fauzie, Roger Van Hermanus dan Stanley Pratasik, menuntut kedua caleg terpilih tersebut dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider kurungan badan satu bulan penjara.
JPU mengatakan jika tuntutan yang diberikan karena kedua orang tersebut dinilai terbukti melanggar pasal 523 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, dan tidak ada alasan pembenaran terhadap kedua orang tersebut.
“Meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa IWL alias Indra dan CL alias Christovel, terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan perbuatan pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2023,” kata Roger Van Hermanus membacakan tuntutan dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut.
Sementara itu, untuk terdakwa CL alias Cerly, JPU menuntutnya hukuman enam bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan badan, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023.
“Karena itu, kami menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan badan,” kata Stenly Pratasik yang membacakan tuntutan.
Sementara itu, Penasihat Hukum para terdakwa, Kris Tumbel dan rekan, mengaku jika mereka akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya. Menurutnya, mereka sudah menyusun pembelaan untuk ketiga kliennya tersebut dan siap dibacakan dalam sidang selanjutnya.
“Kami tentunya akan lakukan pembelaan dan hingga saat ini kami tetap yakin kalau klien kami bebas,” ujarnya kembali. (Mona)