Cirebon, Investigasi.today – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan telah mencopot Kapolsek Mundu di Cirebon berinisial SW atas dugaan terlibat kasus penipuan dalam rekrutmen Polri. Atas kejadian itu, warga dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
”Saat ini, SW sudah dimutasi dari Polsek Mundu. Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan pidana maupun kode etik,” kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Ibrahim Tompo, Minggu (18/6).
Ibrahim mengatakan, korban dugaan penipuan itu adalah warga yang berprofesi sebagai pedagang bubur bernama Wahidin. SW menjadi perantara penipuan yang dilakukan perempuan berinisial N di Jakarta.
Dia menjelaskan, penipuan pada 2021 itu bermula dari korban yang merasa tertipu dan meminta pertanggungjawaban kepada SW yang notabene menjadi perantara terhadap N. Korban, kata Ibrahim, telah melaporkan dugaan penipuan itu secara resmi kepada pihak SW selaku polisi di Polsek Mundu karena telah mengeluarkan uang sekitar Rp 310 juta.
Namun, setelah menerima laporan itu, Ibrahim mengatakan, SW tak kunjung menyelidiki atau menuntaskan kasus penipuan itu hingga 2023. Karena hal itu, korban mengadu ke lembaga bantuan hukum.
Ibrahim mengatakan, sejauh ini polisi telah meningkatkan kasus penipuan oleh oknum polisi berinisial SW itu ke tahap penyidikan dengan memeriksa empat saksi. ”Untuk laporan di Propam dilaporkan pada 23 Februari dan juga berproses. Namun, karena ini terkait dengan pidana sehingga sidang kode etik dilaksanakan menunggu hasil putusan pidana, kami menyikapi secara tegas dan objektif,” ucap Ibrahim.
Polda Jawa Barat, lanjut dia, menyayangkan tindakan oknum polisi yang menjadikan kegiatan rekrutmen Polri sebagai modus penipuan. Proses rekrutmen sistemnya sangat ketat dan tidak bisa ditembus atau pengaruhi siapa pun.
Di samping itu, Ibrahim mengimbau masyarakat untuk tidak memercayai siapa pun yang menjanjikan bisa meloloskan proses rekrutmen Polri tanpa melewati aturan yang berlaku. Jika ada pihak yang menjanjikan, hal itu dipastikan bohong.
”Kami tidak menoleransi kejadian seperti ini sehingga yang bersangkutan kami tindak tegas dan objektif sesuai dengan norma hukum yang ada,” kata Ibrahim. (Slv)