Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerlilit Utang Pesta Pernikahan, Pasutri di Kalbar Curi 20 Ekor Kambing

Terlilit Utang Pesta Pernikahan, Pasutri di Kalbar Curi 20 Ekor Kambing

Kayong Utara, investigasi.today – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial TR (21) dan BP (19) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap usai mencuri 20 ekor kambing milik warga. Pasutri tersebut nekat mencuri karena terlilit utang pesta pernikahan.

“Ya alasannya mencuri karena memiliki utang sekitar Rp 20 juta, utang itu saat mereka mengadakan pesta pernikahan 6 bulan lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Dedi Sitepu, Sabtu (12/8).

Dedi mengatakan pasutri tersebut dibantu rekannya inisial AG (13) saat melancarkan aksinya. Ketiganya diamankan di wilayah Sukandana, Kayong Utara pada Rabu (9/8) saat hendak beraksi lagi.

“Saat dilakukan pemeriksaan kita temukan kambing warga yang baru selesai dicuri ditaruh di atas pikap,” terangnya.

Dedi menyebut ketiganya melakukan aksi pencurian kambing sejak Juni hingga Agustus 2023. AG berperan mengambil kambing yang jadi sasaran, sementara pasutri tersebut menunggu di atas mobil pikap.

“Kalau sudah dapat sasaran, pelaku AG ini turun membawa pisau untuk memotong tali ikatan kambing dan membawanya ke jalan sepi, sedangkan peran pasutri ini menunggu di dalam mobil pikap yang mereka sewa untuk mengangkut kambing hasil curian,” jelasnya.

Sejak dua bulan beraksi, ketiganya telah mencuri 20 ekor kambing milik warga. 10 kambing telah dijual di wilayah Ketapang, sementara 10 lainnya diamankan polisi.

“Kita amankan 10 kambing saja, sedangkan sisanya sudah dijual para pelaku,” ungkapnya.

Pasutri tersebut menjual kambing curian dengan harga Rp 900 ribu, dari hasil penjualan itu, AG hanya mendapatkan bayaran Rp 200 ribu. Sementara sisanya diambil pasutri tersebut untuk utang usai menggelar acara pernikahan.

“Itukan dijual dari Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu, dari situ pelaku AG mendapatkan Rp 200 ribu, sisanya itu diambil pelaku pasutri untuk bayar utang,” ungkapnya.

Saat ini ketiganya telah diamankan di Polres Kayong Utara guna proses lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 363 Ayat 1 angka ke 1 dan 4 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUHP Pidana.

“Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular