
Jakarta, investigasi.today – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY) bersama lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019 akhirnya ditahan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan “penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya, di Jakarta, Jumat (9/8).
Enam tersangka yang ditahan tersebut adalah tiga dari pihak penerima, yakni I Nyoman ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK.
Sementara tiga tersangka yang merupakan pemberi suap, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, Doddy Wahyudi (DDW) dari unsur swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Zulfikar (ZFK) dari unsur swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Febri menuturkan “dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa permintaan fee dari I Nyoman dilakukan melalui Mirawati. Sedangkan angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor,” terangnya.
“Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung,” lanjutnya.
Febri menjelaskan “dari permintaan fee Rp3,6 miliar tersebut sudah terealisasi Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Doddy. Kemudian Doddy mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik I Nyoman,” jelasnya.
“Uang Rp2 miliar tersebut rencana digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih. Sedangkan Rp100 juta yang masih berada di rekening Doddy, akan digunakan untuk operasional pengurusan izin,” pungkas Febri. (ink)