Teks foto ; Kades Permanu ( pake rompi ) saat di ruang Pidsus Kejari Kepanjen
MALANG, investigasi.today – Kasus kades Permanu kecamatan Pakisaji akhirnya menemui titik terang, dia menjadi tersangka kasus korupsi dan diduga telah merugikan negara ratusan juta rupiah dalam penggunaan Dana Desa demi kepentingan pribadi.
Sesuai yang di lansir di media, kemarin (07/02/2018) Pihak kejaksaan Negeri Kepanjen menggelandang Kepala Desa yang diketahui namanya Siswo Ady Ustanto yang Beralamatkan di Dukuh Blau RT 002 RW 007 Desa Permana,kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dititipkan ke Lapas Lowokwaru selama 20 hari Penahanan Sebelum dilakukan Persidangan tentang Tipikor(tindak Pidana Korupsi).
Siswo Ady Ustanto Selama menjabat kepala Desa pada tahun 2015 dan 2016 dalam melakukan kegiatan ADD Dan DD terbukti telah merugikan negara sekitar 112 juta Lebih hal itu disebabkan dalam perencanaan APBDes tidak Sesuai.
Tepat Pada Pukul 14:00 pihak kejaksaan negeri Kepanjen memakaikan rompi warna oranye dan dibawa kemobil tahanan untuk dititipkan ke lapas Lowokwaru,kota malang.terhitung mulai tanggal 7 Februari 2018 sampai 26 Februari 2018.
Suseno,Kapidsus Negeri Kepanjen saat di wawancarai menjelaskan” Penahanan kades Sesuai UU Tipikor dan tim kejaksaan juga sudah kroscek APBDes,Tim Kejaksaan telah menemukan hal yang semestinya sesuai APBDes ternyata tidak sesuai dengan APBDes,dan kita terus menindak lanjuti penyimpangan anggaran 2015-2016 dan kita proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia.”terangnya.
Kades Permanu,Siswo Ady Ustanto (Rompi Oranye) Akan Menjalani Tahanan 20 Hari DiLapas Lowokwaru akibat Penyimpangan ADD Dan DD tahun 2015-2016
Suseno juga berharap,agar Kepala Desa khususnya di kabupaten Malang,dalam Menerima Anggara Dana Desa harus sesuai APBDes kalau tidak sesuai pasti akan berurusan dengan hukum.”ucapnya
Lanjut Seno,Kepala Desa Se kabupaten Malang juga pernah bertemu di aula hotel untuk mensosialisasikan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang turun mencapai hampir Rp 2 Milyar dikerjakan sesuai APBDes dan sesuai UU aturan Permendes tahun 2014,”tegas Kapidsus kejaksaan Negeri kepanjen.
Kades Permanu Kemungkinan dikenai Pasal 2 Tentang UU Tindak pidana korupsi yang berbunyi (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3 ;
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (Utsman)