SIDOARJO, Investigasi.today – Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menahan dua tersangka dalam kasus pengadaan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Tahun 2017.
Kedua tersangka ini Nur Ahmad (53), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, serta Abdul Manan (58) selaku rekanan yang mendapatkan proyek TPST.
Namun telah melalui proses pemeriksaan, statusnya naik menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Penahanan kedua tersangka ini terkait kasus pengadaan tiga TPST yang berlokasi di Pasar Larangan, Pasar Taman dan Pasar Krian dengan menggunakan dana APBD 2017 sebesar Rp 586.856.000.
Terjadinya pelanggaran dari pengadaan ini diketahui, adanya kekurangan volume pekerjaan serta hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Disamping itu, pekerjaan ini tidak terselesaikan saat masa proyek telah habis, namun dalam laporan yang dibuat pekerjaan ini telah selesai 100 persen,” ujar Idham Khalid Kasi Intel Kejari Sidoarjo.
Barulah pada tahun 2018 oleh rekanan, pekerjaan yang tidak terselesaikan ini dilanjutkan lagi.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 2 ayat 1 Jo 18 dan pasal 3 Jo 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditambahkan Kasi Intel, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, Karena dari hasil penyidikan beberapa fakta yang sudah mulai terkuak.
Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan menyeret beberapa pihak untuk dijadikan tersangka lagi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, ada satu nama berinisial A yang merupakan pelaksana proyek TPST itu. A sendiri adalah pengurus dari salah satu Parpol besar di Sidoarjo. (Kudori)