
Jakarta, Investigasi.today – Terseret kasus dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol dengan tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi, lima pengusaha dari sejumlah perusahaan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa sejak empat hari lalu di Markas Polres Tanjungpinang, penyidik KPK memeriksa sejumlah pengusaha, pejabat dan mantan pejabat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.
Sejumlah pihak yang diperiksa penyidik KPK tersebut adalah: A Lam (swasta), Sentot Puja Harseno (Direktur Utama PT Batam Prima Perkasa), Yany Eka Putra ( Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa Mandiri dan PT Lautan Emas Khatulistiwa), dan Joni SLI (swasta).
“Saat ini KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terhadap tersangka AS (Bupati Bintan nonaktif) dan MSU (Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam),” ungkapnya, Kamis (9/9).
Saat ditanya terkait kemungkingan ada tersangka baru dalam kasus ini, Ali tidak mau menjawab.
Ia juga tidak menanggapi pertanyaan wartawan apakah ada pengusaha rokok maupun minuman beralkohol yang diperiksa di Polres Tanjungpinang dibawa ke Gedung Merah Putih.
Berdasarkan informasi di lapangan, beberapa hari lalu penyidik KPK juga memeriksa dua politisi Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Dalmasri Syam dan Daeng Muhamad Yatir sebagai saksi dalam kasus cukai rokok dengan tersangka Bupati nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas setempat Saleh Umar.
Pemeriksaan terhadap Dalmasri, mantan Wakil Bupati Bintan yang juga Ketua Partai Amanat Nasional Bintan, dan anggota DPRD Bintan dari Fraksi Demokrat Yatir dilakukan penyidik KPK di Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Saya sama sekali tidak memberi kontribusi apapun dalam permasalahan itu. Saya juga tidak tahu,” ucap Dalmasri saat itu.
KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota Komisi I DPRD Kepri Bobby Jayanto sebagai saksi dalam kasus itu. Bobby merasa kaget dikaitkan dalam kasus tersebut karena merasa tidak mengetahui dan tidak pernah berhubungan dengan tersangka maupun pengusaha rokok dan minuman beralkohol.
“Meski tidak pernah berhubungan dengan orang-orang yang diperiksa di kasus ini, saya akan penuhi panggilan KPK,” ungkap Bobby.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyidikan KPK, diduga Apri menerima suap Rp6,3 miliar, dan Saleh Rp800 juta. Sementara nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp250 juta.
Penyelidikan kasus ini dimulai KPK setelah melakukan penelitian terhadap nilai kerugian negara akibat pemberian kuota rokok ilegal dan minuman beralkohol pada tahun 2017-2018. Penelitian tersebut tidak hanya dilakukan di Bintan, melainkan juga Tanjungpinang, Batam dan Karimun.
Diantaranya kuota rokok noncukai tahun 2018 yang diberikan kepada BP FTZ Batam sebanyak 995.942.569 batang, Bintan 451.228.800 batang, Tanjungpinang 904.480.000 batang, dan Karimun 147.400.000 batang.
Penyidik KPK juga menghitung jumlah konsumsi rokok untuk setiap perokok per tahun di Batam mencapai 8.447 batang, Bintan 13.760 batang, Tanjungpinang 129.211 batang, dan Karimun 6.644 batang.
Nilai pembebasan cukai rokok pada tahun 2018 di Batam mencapai Rp368,4 miliar, Bintan Rp166,9 miliar, Tanjungpinang Rp334,6 miliar, dan Karimun Rp54,5 miliar. (Ink)


