
Jakarta, Investigasi.today – Setelah buron selama 11 tahun dan sembunyi di berbagai negara. Terpidana kasus hak pengalihan tagihan (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang terkenal licin ini, pada Kamis (30/7) malam akhirnya ditangkap saat berada di Malaysia.
Untuk menjemput Djoko Tjandra, tim khusus Mabes Polri menggunakan pesawat carteran yang teregister nomor PK-RJP. Pesawat tersebut selama sehari khusus digunakan perjalanan dari Bandara Halim Perdana Kusuma ke Bandara Sultan Abdul Aziz Shah, Kuala Lumpur, Malaysia dan sebaliknya.
Saat tiba Indonesia dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, terlihat kedua tangan Djoko Tjandra diborgol, Ia mengenakan celana pendek, bersepatu, memakai baju tahanan warna oranye nomor 22 dan bermasker.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan proses penangkapan Djoko Tjandra dimulai sejak dua pekan lalu. Setelah dipanggil Kapolri Jendral Idham Aziz, dirinya membentuk tim khusus dan selanjutnya bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia.
“Setelah mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di Malaysia, kemudian ditindaklanjuti kegiatan police to police. Yakni Kapolri mengirimkan surat ke Kepolisian Diraja Malaysia,” ungkap Listyo.
Listyo mengklaim bahwa penangkapan dan pemulangan terpidana Djoko Tjandra ini untuk menjawab keraguan publik atas kinerja Polri dan pengusutan perkara akan transparan. “Kami tunjukan komitmen, bahwa Djoko Tjandra bisa ditangkap,” tandasnya.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa operasi penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia berlangsung sejak 20 Juli. Machfud juga meyakini bahwa keberhasilan operasi kali ini karena menyembunyikan skenario operasi penangkapan. Lantaran operasi itu hanya diketahui Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam.
“Saya bersepakat dengan Kabareskrim dan Kapolri untuk merahasiakan skenario penangkapan dari masyarakat. Makanya saya menghindar kalau ditanya Djoko Tjandra,” ungkapnya.
Untuk sementara Djoko Tjandra akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mabes Polri. Sedangkan, kasusnya terkait Bank Bali belum dibahas kembali.
Seperti diketahui, penangkapan Djoko Tjandra terjadi setelah rentetan penegakan hukum terhadap ‘kaki tangan’ Djoko Tjandra di Indonesia. Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari sama penangkapan kliennya.
Meski dalam berbagai kesempatan Anita selalu berkilah tidak terlibat mengatur kehadiran Djoko Tjandra di Indonesia selama beberapa bulan terakhir. Namun, ia tidak bisa berkelit terkait keterlibatannya dalam memandu Djoko Tjandra membuat KTP Elektronik dan pendaftaran PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus yang berkaitan dengan Anita adalah skandal surat jalan yang melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, bekas Kepala Biro Pengawasan PPNS di Bareskrim Mabes Polri.
Terbukti Prasetijo mengawal Djoko Tjandra dalam membuat surat jalan yang memungkinkan bebas bepergian ke Pontianak, selama di Indonesia. Surat itu juga berisi informasi soal bebas dari Covid-19, namun orang yang dites bukan Djoko Tjandra.
Akibat perbuatanya, Anita dijerat dengan pasal Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ink)