Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruNusantaraTetapkan RKPDes Pematang Mayan Tahun 2022, 3 Item Menjadi Skala prioritas

Tetapkan RKPDes Pematang Mayan Tahun 2022, 3 Item Menjadi Skala prioritas

JAMBI, Investigasi.today – Pemerintah Desa Pematang Mayan, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (musdes) dalam rangka penetapan Rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) Tahun anggaran 2022, Jumat (26/11).

Kegiatan tersebut di laksanakan di Aula Kantor Desa,  dihadiri Camat Rantau Rasau Budi Wahyu, S.STP. Diwakili Kasi PPM  Edison, Kades Pematang Mayan, Suhartono, Pendamping Desa Anita Wulandari, BKTM,  Babinsa, Ketua BPD  beserta anggota, Kepala Dusun, Ketua RT, Ketua Bumdes, Guru SD, Ibu- ibu PKK, Guru PAUD, Kader Posyandu, Karang Taruna dan tokoh masyarakat.
Kades Pematang Mayan Suhartono dalam sambutannya,” tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada peserta yang hadir mengikuti Musdes penetapan RKPDes.

Ia berharap apa yang telah menjadi usulan masyarakat bisa terealisasi dengan baik  melalui musdes yang telah di tetapkan bersama. “Kepada Tim RKPDes yang sudah di bentuk melalui musyawarah Desa agar benar-benar mencermati serta mengkaji sesuai  RPJMDes  dengan Ketentuan yang telah disepakati bersama,” tegasnya.

Kades Suhartono menghimbau kepada peserta yang hadir, agar selalu mematuhi Protokol kesehatan makai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak di tempat Keramaian, agar kita semua terhindar dari Virus corona Covid -19, ” Imbuhnya.

Selanjutnya, Kasi PPM Edison menyampaikan, “kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan rencana kerja pemerintah Desa serta penyusunan rancangan anggaran pendapatan belanja Desa di tahun 2022 mendatang. Penetapan RKPDes ini harus mencermati, terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes) 2016 – 2022, karena jabatan kepala Desa berakhir tahun 2022″, terangnya.

Lanjut Edison, “untuk menjadi Skala prioritas pengelolaan DD tahun 2022 sesuai dengan permendes  tahun 2021, diantaranya pembayaran honor, BLT. Sedangkan untuk kegiatan fisik tahun 2022 mendatang dengan catatan satu diantaranya harus melibatkan Padat Karya Tunai (PKT) lebih jelasnya harus melibatkan masyarakat setempat”, paparnya. (Bahar Suro)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular