Sunday, June 1, 2025
HomeBerita BaruNusantaraTetapkan RKPdes Tahun 2021, Desa Rantau Jaya Adakan Musdes

Tetapkan RKPdes Tahun 2021, Desa Rantau Jaya Adakan Musdes

JAMBI, Investigasi.Today – Tetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) tahun anggaran 2021  melalui musyawarah Desa ( Musdes) di Desa Rantau Jaya Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, kegiatan tersebut di laksanakan di Gedung Sarana Olah Raga, Selasa (13/10) Kemarin.

Penetapan RKPdes tersebut  dengan tujuan adalah menetapkan hasil dari Musdus yang di ajukan ke  tingkat Musdes terkait pembangunan untuk di tahun Anggaran 2021 mendatang.

Peran serta masyarakat di Dalam penetapan RKPdes ini sangat penting, di hadiri unsur terkait dan masyarakat, agar di dalam pelaksanaannya tepat sasaran dan berjalan dengan baik.

Pemerintah desa harus mempunyai skala prioritas terkait pembangunan dan sanggup dikerjakan oleh Desa itu sendiri, anggaran Dana Desa ini tidak hanya di prioritaskan untuk pembangunan fisik semata, akan tetapi bisa di gunakan untuk bidang pemberdayaan dan Bidang Tak Terduga Khususnya Penanggulangan Bencana Darurat dalam hal ini Covid-19 yang belum berakhir dan masih Melanda Dunia.

Kegiatan tersebut hadir Unsur terkait, Kepala Desa  Rantau Jaya Sumaryadi, Pendamping Desa Kecamatan Rantau Rasau, Staf Desa, Kepala Pustu, Para Pengelola dan Tendik PAUD,  Ketua BPD berserta anggota, Pengurus BUMDES, Kepala Dusun, Ketua RT, Ibu-ibu PKK, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, dan Tokoh pemuda.

Kepala Desa Rantau Jaya menyebutkan, “musyawarah Desa ini sangat penting untuk masyarakat, karena untuk tempat menyampaikan aspirasi masyarakat Desa, sehingga usulan dari masyarakat, dapat di masukkan kedalam RKPdes tahun anggaran 2021 mendatang,” Sebut Sumaryadi.

Sumaryadi menjelaskan,” Hasil musyawarah Desa ini dalam penetapan rencana kerja pemerintah Desa,  yang telah menjadi Skala Prioritas hingga Usulan dan Aspirasi Masyarakat yang disampaikan Pada saat MUSDUS, kemudian dikerucutkan kembali di MUSDES sehingga menjadi Kesepakatan untuk ditetapkan menjadi RKPdes  di Tahun Anggaran 2021 mendatang.

Penggunaan Dana Desa dalam RKPdes, Desa Rantau Jaya meliputi Kegiatan Pembangunan Fisik 4 item,  bersumber Dana Desa (DD) I  item  Alokasi Dana Desa (ADD), Pemberdayaan 3 item bersumber Dana Desa (DD) dan Bidang penanggulangan bencana keadaan darurat 1 item bersumber Dana Desa (DD)”, Jelasnya. (Bahar Suro)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular