Saturday, July 12, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTidak Koperaktif, Terdakwa Terkesan Berbelit-belit

Tidak Koperaktif, Terdakwa Terkesan Berbelit-belit

SURABAYA, Investigasi.today – Herman Sutjiono (55) terdakwa kasus narkotika menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Saat diperiksa sebagai terdakwa, warga asal Bandung ini selalu bertele-tele saat memberikan keterangan.

Dede Suryaman selaku ketua Majelis Hakim memperingatkan terdakwa, agar tidak memberikan keterangan bertele-tele saat persidangan kasus sabu seberat 30,040 gram, dalam menjalani sidang terdakwa didampingi Drs,Victor A Sinaga.SH.MH dan Abdullah Zaini.SH, selaku kuasa hukumnya.

“Kita perlu ingatkan, bahwa kita sudah mendengar keterangan beberapa saksi, termasuk fakta persidangan. Tetapi kalau terdakwa masih bertele-tele, itu akan memberatkan terdakwa sendiri. Apalagi barang bukti terdakwa ini cukup banyak,” kata Hakim Dede Suryawan.SH.MH, di ruang sidang Garuda II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (08/07).

Dalam keterangannya, terdakwa memang selalu bertele-tele dan tidak mengakui bahwa kedatangan terdakwa ke Surabaya untuk menerima paketan yang berisi shabu. Tapi setelah diperingatkan oleh Hakim, terdakwa akhirnya mengakuinya.

“Iya yang mulia, saya di perintah Boby (DPO) ke Surabaya untuk menerima paketan (sabu),” ucapnya dengan ekspresi wajah yang ketakutan.

Untuk di ketahui, bahwa perkara ini terjadi pada Kamis 16 Januari 2019. Saat Boby (DPO) menghubungi terdakwa Herman dan mengatakan jika minggu depan akan ada kiriman narkotika jenis sabu. Untuk itu, terdakwa diminta berangkat dari Bandung ke Jakarta.

Selanjutnya pada 22 Januari 2019, Boby kembali menghubungi terdakwa, agar besok siang berangkat ke Jakarta dan menginap di Daerah Daan Mogot Jakarta Barat karena masih menungguh mobil yang akan dipakai terdakwa untuk jalan ke Surabaya.

Kemudian pada 24 Januari 2019, Boby memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa. Yang katanya uang itu untuk operasional dan Boby meminta terdakwa untuk mengambil mobil Toyota Avanza di daerah Citraland Jakarta Barat.

Sesuai perintah Boby, setelah terdakwa sampai di lokasi terdakwa bertemu dengan seorang perempuan yang bernama Lusy, kemudian Lusy menyerahkan sebuah mobil Toyota Avanza dengan nopol A 1758 XZ beserta kunci dan STNK nya.

Selain memberikan mobil tersebut, Lusy juga menyerahkan sebuah sim card dengan nomor 08131199xxx dan juga dua buah kunci Ruko yang berlokasi di Gunung Anyar Surabaya, sambil Lusy menjelaskan jika nomor tersebut akan di gunakan untuk menerima paket (sabu) tersebut.

Setelah dijelaskan oleh Lusy, lantas terdakwa berangkat ke Surabaya pada 25 Januari 2019 siang, ketika sampai di Surabaya terdakwa menginap di Hotel Babussalam tepatnya di depan UPN, setelah Check in dan istirahat sejenak, kemudian terdakwa berangkat lagi mencari alamat yang di berikan oleh Lusy yakni Ruko Gunung Anyar Jaya Greend City Kav.52 Jln: Gunung Anyar Sawah.52 Surabaya.

Setelah berputar-putar sejenak, sampailah terdakwa ke alamat yang di tujuh, lalu terdakwa membuka Ruko tersebut kemudian masuk kedalam dan naik ke lantai 2, selanjutnya terdakwa membuka kamar dan mengambil dua koper yang berisi timbangan elektrik, plastik klip ukuran satu kg, plastik klip ukuran 500 gram, satu buah gunting, isolasi, obeng, palu serta sarung tangan warna putih.

Lalu terdakwa menghubungi Boby untuk menanyakan tugas selanjutnya, pada saat itu juga Boby meminta terdakwa untuk mencari tukang bersih-bersih dan sekaligus mengecat Ruko tersebut, kemudian terdakwa segera mencari tukang tersebut dan menemukan Mulyono dengan kesepakatan harga Rp 150 ribu/harinya.

Kemudian pada 29 Januari 2019 Boby menghubungi terdakwa dan mengatakan jika besok akan ada paket datang berisi sabu atas nama Budi, ke-esokan harinya ada telpon yang mengaku dari petugas paket untuk mengantar barang paketan, namun terdakwa menolaknya karena hari sudah malam dan memintanya agar dikirim besok saja pukul 09.00 wib.

Setelah terima telpon, terdakwa menghubungi Boby. Mengabarkan jika baru saja ada telpon dari ekspedisi. Namun Boby menyarankan agar besok yang menerima paketan Mulyono (tukang cat) saja, sementara kamu keluar dan keliling-keliling di tol jangan ke Ruko dulu, pinta Boby.

Lantas terdakwa menghubungi Mulyono (tukang cat), meminta agar besok Mulyono untuk menerima barang paketan yang datang. Esoknya pada pukul 10.00 wib Mulyono menghubungi terdakwa melaporkan jika barang paketnya yang berisi lampu sebanyak dua puluh dua dus sudah datang dan oleh petugas paket ditaruh di lantai 2.

Selanjutnya pada pukul 15,00 wib terdakwa datang ke Ruko tersebut dan menyuruh Mulyono pulang, lantas terdakwa membuka kardus kiriman tersebut lalu mengambil (1) satu buah lampu downlight yang ada dalam kardus tersebut, kemudian di kembalikan lagi ke posisi semula.

Kemudian terdakwa keluar sebentar untuk membeli sebuah kipas angin karena didalam udaranya sangat panas dan pengap, ketika terdakwa sedang membuka lampu downlight untuk diambil shabunya, tiba-tiba datang petugas Polisi menangkap terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Xiaomi, satu unit HP merk Nokia, satu buah kipas angin serta kunci Ruko.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika dirinya mengerjakan ini semua atas perintah Boby, dirinya hanya disuruh menerima paketan dan ditaruh didalam Ruko tersebut. Kemudian di perintahkan untuk mengambil shabu yang ada didalam lampu downlight tersebut, pengakuan terdakwa di hadapan petugas.

Atas perbuatan terdakwa ini, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pertama 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular