Saturday, February 21, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalTidak Patuhi Peraturan Lalu Lintas, Aldan Dituntut 3 Tahun Penjara

Tidak Patuhi Peraturan Lalu Lintas, Aldan Dituntut 3 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Ketua Majelis Hakim Dewi Iswani.SH.MH menggelar sidang lanjutan perkara lakalantas dengan agenda tuntutan dengan terdakwa Alfan Cahya Septiyan (26) asal Jember yang indekost di Jln: Pulosari.III/3 Surabaya, Senin (08/04/2019).

Surat tuntutan yang dibacakan oleh Darwis.SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Lalu Lintas yang menyebabkan jatuhnya korban.

Akibat dari kejadian dan Lakalantas tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dalam pasal 310 ayat (3) Undang Undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Karena tidak ada etikad baik dari pihak terdakwa maupun keluarga terdakwa, maka JPU Darwis.SH, selaku Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan selama (3) tiga tahun penjara di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Atas tuntutan yang dirasa terlalu berat oleh terdakwa, kemudian terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni H.Moch Sudjai.SH, dari Lembaga Bantuan hukum (LBH) Lacak berencana akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.

Seperti diketahui pada persidangan sebelumnya bahwa kejadian tersebut bermula saat Timothy Oscar (korban) hendak berangkat bekerja dengan menggunakan sepeda motor HONDA CB 150 R melalui jalan Adityowarman Surabaya.

Tepat di petempatan lampu merah jalan Adityowarman – jalan Batanghari Surabaya, tiba tiba datang sepeda motor HONDA REVI yang dikendarai terdakwa melawan arus dan melanggar lampu merah, karena terkejut ada sepeda motor yang dikemudikan korban terdakwapun loncat dari motornya hingga motornya menabrak sepeda motor yang dikendarai Timothy Oscar (korban) hingga terpental.

Akibat dari kecelakaan ini, korban mengalami retak di kepala bagian belakang dan luka-luka dibagian lengan dan kaki, karena tidak sadarkan diri korbanpun akhirnya dibawa ke Rumah Sakit terdekat.

Atas kejadian kecelakaan tersebut JPU Darwis menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang Undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular