SURABAYA, Investigasi.Today – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Surabaya menggelar pemusnahan barang bukti narkotika berbagai jenis, seperti sabu, ekstasi, ganja dan pil doble L dari sejumlah perkara di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.
Saat dikonfirmasi terkait kegiatan ini, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo mengatakan “pemusnahan barang bukti narkotika ini untuk yang ketiga kalinya pada periode terahkir ditahun 2018,” ujarnya, Kamis (13/12) kemarin.
“Narkotika yang kita musnahkan ini adalah barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht,” lanjutnya.
“Kami tidak mempunyai alat pembakar narkotika atau incenerator, maka pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan di BNNP Jatim. Untuk memudahkan saja, yang penting pelaksanaannya bener bener real,” papar Didik.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut antara lain, sabu seberat 9,3 ons, ganja seberat 4,9 ons, pil double L sebanyak lebih dari 350 juta butir, pil carnophen sebanyak lebih dari 100 ribu butir. Juga beberapa gram narkotika jenis lain dan 175 buah alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. (Ink)