
Surabaya, investigasi.today – Saat menunggu calon pemesannya, seorang pengedar sabu inisial MK (30) warga Gunung Kramat Surabaya dibekuk Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (28/8) di daerah Simo Gunung Surabaya.
Wakasatnarkoba Polrestabes urabaya AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan “benar, kami amankan seorang pengedar MK (30), saat diperiksa tersangka mengaku menjadi pengedar sejak bulan Juni 2019 lalu,” ungkapnya, Kamis (29/8).
Heru menambahkan tersangka mengaku mendapat perintah dari seorang bandar berinisial A (DPO) untuk mengantar sabu kepada pemesannya. “Tersangka mendapat perintah dari DPO A melalui ponsel untuk mengantar sabu ke pemesannya dengan imbalan Rp 3 juta setipa kali pengiriman. Tersangka juga mengaku sudah menjadi pengedar sejak bulan Juni 2019 lalu,” tuturnya.
Tidak hanya mengamankan tersangka, dalam penggerebekan tersebut petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 135,85 gram beserta timbangan elektrik.
Akibat perbuatannya, tersangka MK dijerat dengan Pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati. (Laga)