
Jakarta, Investigasi.today – Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional. Ketiganya merupakan petugas imigrasi Bali.
”Tim menetapkan tiga tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kemarin (30/7). Tiga tersangka tersebut adalah NWS, RAP, dan J.
Peran setiap tersangka belum dibeber. Hengki hanya menyebut tiga petugas imigrasi itu melakukan aksinya dengan modus operandi tertentu. ”Diskresi yang disimpangkan, yakni menerima orang-orang melalui oknum tertentu. Salah satunya korban TPPO ginjal ini,” ungkap Hengki.
Dia menambahkan, keberangkatan para korban dan tersangka berkat campur tangan oknum petugas imigrasi tersebut. Mereka menyalahi aturan dalam pemberian fasilitas fast track terhadap sindikat TPPO perdagangan organ. Dengan fast track, para korban dan tersangka bisa keluar dari Indonesia tanpa melalui pemeriksaan ketat. ”Di Bandara Ngurah Rai ini masalah fast track atau fast lane tidak ada di SOP. Tetapi, apabila ada dari instansi-instansi untuk percepatan, diskresi orang lanjut usia, orang hamil, kemudian difabel, atau MoU dengan perusahaan BUMN itu boleh,” jelasnya.
Terpisah, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati menyatakan, ada pergeseran modus dan sasaran korban TPPO. ”Mereka menjerat korban dengan iming-iming tawaran magang kerja, beasiswa, penjualan organ (ginjal, Red), hingga pendapatan instan melalui online scamming (judi online, Red),” tuturnya. (Slv)