Surabaya, Investigasi.today –
Tiga terdakwa kasus penipuan kredit fiktif Bank CTBC Surabaya senilai Rp. 16,3 miliard yakni Rudi Desmond Tampi Eks Account Officer (AO), dan Eks Sales Officer (SO) Budi Anak Robert Taning serta Ade Dian Sanura memasuki agenda putusan.
Ketua Majelis Hakim Ari Jiwantara pada amar putusanya, mengadili bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum sesuai pasal 49 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) dan pasal 64 Ayat (1) KUHP Tentang Perbankan dengan hukuman masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Rudi Desmond Tampi, selama 7,6 tahun sedangkan Budi Anak Robert Taning dan Ade Dian Sanura masing masing selama 5,6 lima tahun enam bulan penjara, denda sebesar Rp 10 miliard, serta Subsidaer (8) delapan bulan kurungan.
Atas putusan tersebut ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Hal senada juga di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, tiga terdakwa telah dituntut oleh JPU dengan tuntutan berbeda, terdakwa Rudi Desmon Tampi dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan dan denda 10 miliar. Sedangkan dua rekanya yakni Budi Anak Robert Taning serta Ade Dian Sanura dituntut dengan hukuman 7 tahun dan masing – masing dikenai denda Rp. 10 miliar sesuai pasal 49 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) dan pasal 64 Ayat (1) KUHP Tentang Perbankan.(Ml)