
Semarang, Investigasi.today – Insiden ditolaknya pemakaman jenazah Nuria Kurniasih, perawat yang meninggal akibat tertular Covid-19 oleh warga berbuntut panjang. Polda Jateng akhirnya menangkap tiga orang pelaku yang diduga menjadi provokator, yakni; TH (31), BS (54), dan ST (60).
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Direktur Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto mengatakan “berdasarkan bukti di lapangan, tiga orang kita amankan karena memprovokasi sehingga warga menolak acara pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP,” ungkapnya, Sabtu (11/4).
Karena dianggap menjadi biang keladi dari protes berlebihan warga, ketiga orang terduga provokator ini ditangkap dan digelandang ke Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tiga terduga pelaku dan tujuh saksi masih kita periksa untuk mengetahui atas dasar apa penolakan jenazah itu dilakukan,” terangnya.
Kepolisian paham dengan kekhawatiran beberapa masyarakat tentang penyebaran virus Corona. Namun Budi memastikan pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif Covid-19 atau Corona.
“Setiap pemakaman jenazah terinveksi corona sudah sesuai SOP. Pemerintah juga tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga,” tandasnya.
Budi menegaskan jika ada penolakan, mereka bisa dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang nomor 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.
Berdasarkan infirmasi di lapangan, tiga provokator yang ditangkap merupakan tokoh masyarakat. Mereka terlibat dalam upaya blokade untuk menolak pemakaman jenazah perawat yang rencananya akan dimakamkam di sebelah makam ayahnya di TPU Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kamis (9/4) lalu.
Akhirnya jenazah dibawa ke Kota Semarang untuk dimakamkan di komplek pemakaman Bergota tidak jauh dari tempat kerja almarhumah yaitu di RSUP dr Kariadi Semarang. (Ink)