
Denpasar, investigasi.today – I Wayan Darsana, mantan karyawan Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Tabanan, Bali dituntut enam tahun penjara atas kasus korupsi dana pensiun veteran dan janda. Tuntutan dibacakan oleh JPU Lenny Marta Baringbing di hadapan sidang yang diketuai oleh Hakim Anak Agung Made Aripathi Nawaksara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Menuntut terdakwa dengan kurungan enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga wajib mengganti sisa kerugian sebesar Rp 400 juta atau kurungan selama tiga tahun,” kata Lenny saat membacakan tuntutan di PN Denpasar, Kamis (9/3).
Jaksa menyatakan Darsana terbukti bersalah melakukan korupsi secara berlanjut. Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan ke satu primair. Yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mendengar tuntutan enam tahun dari jaksa, Darsana hanya tertunduk lesu. Tim penasihat hukum terdakwa Mochammad Lukman Hakim mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntuan tersebut.
“Mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan,” kata Lukman.
Dalam surat dakwaan, Darsana didakwa telah menggelapkan enam dari 18 dana pensiun para veteran dan janda tahun anggaran 2014-2019. Darsana yang mengetahui bahwa enam veteran dan janda tersebut ternyata sudah meninggal tetap mencairkan tanpa sepengetahuan keluarga penerima dana pensiun.
Darsana menilap dan menggunakan dana pensiun untuk berjudi. Total uang haram yang dihabiskan Darsana untuk berjudi sebesar Rp 617.215.200. (Iskandar)