Jakarta, investigasi.today – KPK memberhentikan pegawai bernama Novel Aslen Rumahorbo atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas. Aslen disebut menilap uang perdinas senilai Rp 550 juta.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan Aslen terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
“Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR [Aslen] dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” kata Ali, Selasa (19/9).
“Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya,” tambah Ali.
Ali mengatakan, KPK secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas (Dewas), penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
“KPK pun terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi,” imbuhnya.
Kasus pegawai KPK yang tilap uang perjalanan dinas tersebut diungkap KPK beberapa waktu lalu. Perkara ini tak berselang jauh saat KPK sedang disoroti karena adanya petugas rutan yang melecehkan istri tahanan hingga adanya pungli di Rutan KPK yang nilainya hingga Rp 4 miliar.
Sebelum dipecat, Aslen sempat dinonaktifkan dari jabatannya di bidang administrasi pada penindakan dan eksekusi muda. (Ink)