Friday, October 18, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTim Anti Bandit Simokerto Bekuk Petugas PLN Gadungan

Tim Anti Bandit Simokerto Bekuk Petugas PLN Gadungan

Surabaya, investigasi.today – M Tohir (41) bekerja sebagai instalasi listrik, warga Jalan Tambak wedi lama Surabaya kini harus berurusan dengan polisi lantaran melak ukan penipuan terhadap korbannya karena mengaku sebagai petugas PLN yang bisa memindahkan tiang listrik didepan rumahnya dengan harus membayar 14 juta.

Kejadian tersebut dilakukannya pelaku selasa lalu, (01/08/17) sekitar pukul 11:00 Wib siang.

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih didampingi Kanit Reskrim Iptu Suwono menjelaskan, bermula kami mendapat laporan dari korban bahwa telah ditipu sama pelaku yang menyamar sebagai pihak ke-3 dari PLN yang bisa memindahkan Tiang listrik yang ada di depan rumahnya agar bisa digeser dari hadapan rumah korban,” Ujarnya.

Dilanjutkannya Iptu Suwono,Kemudian sesuai perjanjiannya pelaku bersedia untuk memindahkan Tiang listrik dengan harus membayar sebanya 14 Juta yang sudah dibayarkan oleh korban sebanyak 7 Juta melalui transfer bank,” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Simokerto ini kepada wartawan Investigasi minggu,(01/10/17), siang.

Sementara, menurut pengakuan M Tohir (pelaku, red), saya nekat menipu orang karena penghasilan pekerjaan yang pas pas`an dan uangnya saya buat bersenang-senang di Club malem mas,” Akunya bapak empat anak ini sambil menutupi mukanya.

Ditambahkannya, Kini barang bukti (BB) yang diamankan petugas yakni berupa masing masing, 1(satu) lembar Slip bukti transfer, 1 lembar Print out buku tabungan, 1 lembar Kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp.7.000.000 (Tujuh juta rupiah), dan 1 buah baju serta 1 buah topi berlogo PLN untuk menyaruh sebagai pegawai PLN, hingga sisa uang tunai hasil nipu sebanyak Rp.500ribu rupiah.

Untuk menanggung akibatnya pelaku mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan mapolsek Simokerto Surabaya dan akan dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang “berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau melawan hukum, Dengan memakai nama palsu atau martabat orang lain diancam karena Penipuan” dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara. ( lam/pril )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular