
Aceh Utara, investigasi.today – Tim gabungan Polda Lampung dan Polda Aceh mengubrak-ngabrik ladang ganja seluas 6,28 hektar di Aceh Utara. Selain menemukan 62 ribu pohon ganja siap panen, polisi juga mengamankan 20 ribu bibit ganja yang tersebar di tiga titik.
Ladang ganja di Dusun Uteun, Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut ditemukan pada Minggu (27/2) sekitar pukul 08.00 WIB.
Tim gabungan langsung mencabuti pohon-pohon ganja tersebut untuk dimusnahkan di lokasi. Turun langsung dalam operasi ini Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Aris Supriono, Direktur Narkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan, Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Reynold E.P Hutagalung.
“Kami Langsung musnahkan pohon ganja ini di lokasi,” kata Diresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan, Senin (28/2).
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Aris Supriono mengatakan petugas tidak hanya menemukan 62 ribu pohon saja, melainkan bibit ganja siap tanam.
“Kami temukan 20 ribu bibit siap tanam, diperkirakan (usia) satu minggu. Ada tempat penyemaian dan sejumlah pupuk,” jelas dia.
Sebelumnya, ladang ganja ini ditemukan bermula saat pihaknya mengamankan paket 5 kilogram ganja di pool bus Putra Pelangi di Raja Basa, Bandar Lampung pada Kamis (23/11/2021) lalu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mengamankan dua orang pemilik paket di Bandung.
“Kami mengamankan pemilik paket yakni PH dan DI di Bandung. Keterangan keduanya paket itu didapat dari MS (DPO) yang berdomisili di Kampung Doy, Kota Banda Aceh,” jelas dia.
Ia melanjutkan Polda Lampung langsung membentuk Satgas Siger untuk mengembangkan informasi tersebut berkoordinasi dengan Polda Aceh. Hasilnya, tim gabungan menemukan ladang ganja tersebut dibantu berbagai pihak terkait.
“Kita masih terus melakukan pengembangan. Sejauh ini dua tersangka yang kami amankan dijerat pasal 114 dan 111 dengan ancaman hukuman mati,” tegas Aris. (Mona)