Gresik, Investigasi.today – Terkait perumahan Dakota City di Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur yang keberadaannya menimbulkan polemik, sejumlah aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) Gresik pada Kamis (2/6) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik untuk menggelar audensi.
Dalam audiensi tersebut, Forkot Gresik mempertanyakan kembali tindaklanjut polemik keberadaan perumahan Dakota City. Pasalnya, perumahan yang dibangun di lahan produktif pertanian dan pertambakan itu hingga kini belum juga mengantongi izin pemanfaatan ruang (IPR) serta rawan banjir.
“Prinsipnya, sejak awal keberadaan perumahan Dakota City sudah berjalan tanpa prosedur yang berlaku. Bahkan tidak ada punishmen dari pemerintah daerah, karena itu sampai sekarang kita tetap menolak adanya perumahan Dakota City,” tegas Ketua Forkot Gresik, Haris S Faqih.
Bogel, sapaan akrabnya, menegaskan agar pemerintah baik legislatif maupun eksekutif komitmen dengan memberikan sangsi tegas terhadap pengembang perumahan Dakota City atas ketidakpatuhannya terkait izin (IPR) sesuai aturan yang berlaku.
“Kami minta pemerintahan daerah memberikan sangsi tegas terhadap pengembang perumahan Dakota City atas ketidak patuhannya terkait izin (IPR), jangan sampai tidak ada punishmen apalagi terkesan pembiaran ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Gresik, Muh Abdul Qodir meminta Pansus RTRW Gresik agar bersifat profesional. Sebab ada hal-hal terkait aturan daerah yang masih belum dituntaskan oleh pengembang perumahan Dakota City. Apalagi, lahan yang ditempati perumahan tersebut menjadi kawasan rawan banjir.
“Sebelumnya kami sudah meminta agar pihak Dinas Perizinan dan Satpol PP untuk menutup sementara perumahan Dakota City, sebab belum ada izin. Jadi kami minta Pansus RTRW bersifat profesional,” tegasnya.
Perumahan Dakota City, lanjut dia, menjadi kawasan mandatori dari pemerintah pusat. Sehingga secara aturan tidak mungkin untuk tidak disahkan untuk kawasan permukiman.
“Meski begitu kita akan mengkaji ulang berapa kebutuhan lahan yang akan dijadikan permukiman, apakah sesuai luasan lahan yang diminta oleh mereka, ataukah cukup hari ini saja, serta kajian berapa luas lahan untuk budidaya, dan berapa untuk pertanian, sehingga potensi menggerus lahan pertanian dan potensi banjir bisa diminimalisir,” jelasnya.
Politisi asal Gresik Selatan itu pun berkomitmen pihaknya segera melayangkan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perihal punishmen berupa penghentian sementara segala bentuk aktivitas.
Apalagi, pembahasan Ranperda RTRW Gresik tahun 2021-2041 sudah mendekati tahap finalisasi.
Pada kesempatan itu, Ketua Pansus RTRW Gresik, M Syahrul Munir mengungkapkan, pembahasan RTRW Gresik perlu menyesuaikan dengan banyak pihak, baik pemerintah daerah, provinsi, maupun pemerintah pusat. Penyesuaian itu tidak terlepas dari persoalan penataan pola ruang.
“Jadi pembahasan RTRW ini harus di sinergikan dengan pemerintah provinsi (Pemprov) maupun kementerian, makanya kemarin pembahasan kita sempat terpenting karena aturan lahan sawah dilindungi (LSD) dari kementerian ATR/BPN, tapi saat ini subtansinya sudah sesuai, artinya pembahasan kawasan pertanian, perikanan, perindustrian dan lainnya sudah clear pembahasannya di pansus,” bebernya.
Meski begitu, pihaknya tidak menampik bahwa hingga saat ini keberadaan perumahan Dakota City memang belum mengantongi izin (IPR). “Sampai saat ini perumahan Dakota City belum memiliki izin, untuk itu kami akan layangkan kembali surat ke dinas terkait perihal punishmen atas ketidakpatuhan pihak pengembang,” jelasnya.
Audiensi dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik, Muh Abdul Qodir dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gresik, M Syahrul Munir. Sementara rombongan aktivis Forkot dihadiri Ketua Haris S Faqih, Sekretaris Supandi, dan sejumlah jajaran anggota lainnya. (Slv)