
Gresik, Investigasi.today – Merespon tingginya jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Kabupaten Gresik, DPRD Gresik gencar menggelar sosialisasi perundang – undangan tahap II yang tertuang dalam Perda No 17 Tahun 2011 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Terkait Perda ini, anggota DPRD Gresik Hj Lilik Hidayati, mengatakan bahwa sebenarnya perda tersebut sudah ada sejak tahun 2011. Tapi karena masih banyak yang belum tahu, maka kini dilakukan sosialisasi kembali pada masyarakat.
Setelah sosialisasi kembali dilakukan, Lilik berharap tingkat kekerasan dalam rumah tangga, dan anak jadi menurun bahkan tidak ada. “Dalam perda ini salah satunya mengatur tentang penghormatan terhadap hak-hak korban,” ungkapnya saat sosialisasi di Jl Sunan Giri, Kawisanyar, Kebomas, Sabtu lalu.
“Dan pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan tindakan baik secara hukum, politik, ekonomi maupun sosial untuk mencegah. Menekan, mengurangi dan menghapuskan segala bentuk kekerasan,” lanjutnya.
Lilik menuturkan kondisi saat ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga masih ada.
“Untuk itu, dengan adanya perda ini, hal- hal tersebut bisa diminimalisir, bahkan dihilangkan dan merupakan tugas dari pemerintah dalam hal ini OPD pelaksana,” tandas Lilik.
Saat sosialisasi, terang Lilik, seluruh peserta sepakat bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditiadakan.
Peserta juga berharap ada pengawalan, pelaksana perda harus turun lapangan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan.
“Semoga Perda ini bisa berjalan maksimal sehingga membuat efek jera para pelakunya dan menjadi peringatan keras bagi yang akan melakukan,” pungkas politisi PPP ini. (Slv)