Saturday, June 21, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTipu Korban Hingga Rp 400 Juta, 2 Wanita Ngaku Petugas Imigrasi Dibekuk...

Tipu Korban Hingga Rp 400 Juta, 2 Wanita Ngaku Petugas Imigrasi Dibekuk Polisi

Magelang, investigasi.today – Polres Magelang Kota menangkap dua wanita pelaku penipuan yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta. Dua tersangka itu berinisial LT (59) dan WT (51).

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Muhammad Arifin mengatakan, penipuan terhadap korban yang merupakan warga Magelang itu dilakukan sekitar Maret sampai Mei 2022. Korban punya kenalan orang Nigeria bernama David William alias Victor yang tinggal di Inggris.

“Mereka (korban dan David) ini komunikasi dengan handphone. Setelah itu David (Victor) akan mengirimkan paket berupa uang, perhiasan kepada korban,” kata Arifin, Jumat (15/7) kemarin.

“Pengiriman barang dari David tersebut dijalankan tersangka WT dan LT. LT ini (mengaku) sebagai pengirim barang, sedangkan WT (mengaku) sebagai petugas Imigrasi,” imbuh Arifin.

Para tersangka itu kemudian mengabarkan kepada korban ada kiriman paket untuknya dari luar negeri telah tiba di Bali. Namun, paket itu dinyatakan ilegal sehingga harus ada izin dari Imigrasi.

“Kepada korban disampaikan barang sudah sampai di Imigrasi. Tetapi karena itu istilahnya ilegal, harus ada izin dari Imigrasi. Maka korban harus membayar sejumlah uang sampai Rp400 juta,” jelas Arifin.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menambahkan, LT ditangkap di kos-kosannya di Jalan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/6). Sedangkan WT ditangkap di Cipayung, Depok, pada Rabu (8/6).

“Jadi kedua-keduanya ditangkap di Jakarta,” kata Yolanda.

Menurut Yolanda, tersangka utama dalam kasus ini sulit ditangkap karena berada di Nigeria. “Sebenarnya ada tersangka besarnya yang tentunya tidak bisa, sulit untuk kita tangkap, karena keberadaanya ada di Nigeria,” tuturnya.

Atas perbuatannya, LT dan WT ini dikenakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

“Di sini ancaman hukumannya selama 6 tahun, dan juga pasal 378 KUHP dimana ancaman hukumannya adalah 4 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka WT mengaku dijanjikan mendapatkan bagian sebesar 15 persen. Untuk itu, ia mendapatkan bagian sebesar Rp26 juta. “Uang tersebut untuk hidup sehari-hari,” ujar WT, orang tua tunggal dengan 3 anak itu. (Naf)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular