
Jakarta, Investigasi.today – Banyak pihak mengaku kecewa dengan sikap Dewan Pengawas KPK, salah satunya datang dari Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko.
Sujanarko mempertanyakan integritas Dewas, lantaran tak mau melaporkan dugaan pidana Komisioner Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum lainnya.
“Sebagai insan KPK, apalagi lembaga pengawas. Tidak melaporkan kejadian pidana ke penegak hukum, justru perlu kita pertanyakan integritasnya sendiri,” ungkap Sujanarko Senin (20/9).
“Sebagai anggota Dewas tidak cukup hanya jujur saja, tetapi harus konsisten dan berani,” lanjutnya.
Sebelumnya Dewas KPK telah menolak permintaan yang dilayangkan sejumlah pegawai non-aktif agar melaporkan Lili secara pidana. Permintaan tersebut dilayangkan lewat surat oleh beberapa pegawai, yakni, penyidik nonaktif Rizka Anungnata dan Novel Baswedan, serta Sujanarko.
Sujanarko menilai balasan surat dari Dewas memperkuat dugaan pidana. Ia juga mengkritik pernyataan Dewas yang menyebut ada kemungkinan konflik kepentingan jika Dewas melaporkan Lili ke aparat penegak hukum lainnya.
“Dewas tidak mau melaporkan, di antara alasan bisa conflict of interest ini mengada-ada,” tandasnya.
Menurut Sujanarko, Dewas memiliki fungsi pengawasan. Oleh karena itu, sudah menjadi prinsip lembaga pengawas ini kalau menemukan dugaan perbuatan melawan hukum, dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Untuk diketahui, sebelumnya Lili terbukti melanggar kode etik KPK dengan memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial, guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Tekanan yang dilakukan Lili tersebut terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00. (Ink)