Surabaya, Investigasi.today – Tom Adhitama (24) terdakwa narkoba yang kini tengah menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi penangkap, Senin (11/02/2019).
Pemuda 24 tahun asal Banyu Urip Kidul.VI Surabaya ini menjalani sidang diruang Garuda2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid.SH dari Kejari Surabaya, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna.SH dari (LBH) Lacak.
Hakim yang memeriksa perkara ini Dedi Fardiman.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim, dalam persidangan JPU menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangan, didepan persidangan saksi menceritakan kronologi kejadian perkara tersebut.
Bermula saat terdakwa Tom Adhitama dihubungi Samsul meminta untuk dibelikan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa menghubungi temannya yang bernama Dedi bermaksud memesan narkoba jenis sabu.
Pesanan tersebut diiyakan oleh Dedi kemudian terdakwa menghubungi Samsul agar segera mengirimkan uangnya melalui transfer kerekening Dedi sebesar Rp 1,100,000; (satu juta seratus ribu rupiah).
Selanjutnya terdakwa berangkat hendak mengambil barang (sabu,red) yang telah di pesannya di daerah Candi Sidoarjo sebanyak (2) dua gram, (1) satu gram adalah pesanan Samsul dan yang (1) gram lagi adalah sebagai bayar hutang Dedi terhadap terdakwa.
Setelah mendapatkan barang (sabu,red) terdakwa langsung pulang kerumah, dan pada hari Selasa 13 Nopember 2018 sekira pukul 15,00 wib, terdakwa mengantarkan barang pesanan tersebut kepada Samsul dijalan Kranggan Surabaya sebanyak (1) satu gram, sementara sisanya yang (1) satu gram dibawa pulang oleh terdakwa.
Namun perbuatan terdakwa telah tercium oleh petugas kepolisian, hingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas mendapatkan barang bulti berupa (1) sati bungkus sabu seberat 0,265 gram didalam saku celana yang dikenekan terdakwa.
Tidak cukup sampai disitu, petugas melanjutkan penggeledahan dirumah terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 0,042 gram, (1) satu buah pipet kaca (4) empat buah plastik sedotan, kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut.
Semua keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa sehingga Hakimpun mempersilahkan saksi untuk kembali keluar ruang sidang.
Atas perbuatan terdakwa yang tida mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba, akhirnya JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml)