Wednesday, January 15, 2025
HomeBerita BaruPeristiwaToni, Pengedar Narkoba Dinoyo Baru Dituntut 9 Tahun Penjara

Toni, Pengedar Narkoba Dinoyo Baru Dituntut 9 Tahun Penjara

Surabaya, investigasi.today – Antonius Kurniawan als Toni bin Nico Dagur (46) warga Dinoyo Baru 20 Surabaya, hari ini kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan, Selasa (27/2/2018).

Terdakwa perkara narkoba ini disidangkan diruang Garuda2 Pengadilan Negeri Surabaya, persidangan dipimpin Dedy Fardiman, yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu, dari Kejari Surabaya.

Dalam tuntutanya, JPU menuntut terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana telah dilakukan terdakwa yang bertentangan dengan hukum dengan memiliki Narkotika jenis sabu sabu seberat 5,589 gram, serta (2) dua buah pipet kaca, dan timbangan electrik merk Camry.

Dengan demikian Jaksa Wilhelmina yang akrab dengan panggilan Welly ini menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama (9) sembilan tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliard, dan subsidaer (3) tiga bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Shandy Krisna selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) menyatakan akan melakukan upaya pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan melalui kuasa hukumnya pada persidangan pekan depan.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular