Kulon Progo, investigasi.today – Pemuda berinisial GA (18) harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri uang infak di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo. Pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena hobinya bermain game online.
Kasus ini terungkap berawal dari raibnya sejumlah uang sebesar Rp 1 juta dari kotak infak masjid Sabilal Muttaqien yang diletakkan di rumah makan gudeg di Dusun Mlangsen, Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Minggu (17/9/2023). Namun baru diketahui pada Senin (18/9) pagi.
“Pada saat itu rumah makan baru mulai buka, terus para karyawan sedang mempersiapkan menu ke etalase. Nah saat melewati meja kasir, salah satu karyawan mendapati ada uang kertas recehan di lantai. Kemudian inisiatif mengecek kotak amal yang tersimpan di meja kasir, ternyata kotak amal yang semula terkunci itu sudah dalam keadaan terbuka,” terang Kapolsek Temon, Kompol Tjatur Atmokosukmo Tjahyono dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (27/9).
“Saat dicek lebih lanjut, uang yang tersimpan di dalam kotak amal yang sebelumnya mencapai Rp 1 juta lebih, hanya tersisa beberapa lembar uang kertas dan koin sebesar Rp 25 ribu,” imbuhnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya diperoleh rekaman CCTV yang menunjukkan gerak-gerik pelaku pencurian kotak amal tersebut. Ketika dikroscek ke warga sekitar, diketahui identitas pelaku adalah GA, warga Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.
“Dari hasil penyelidikan diperoleh petunjuk berupa rekaman CCTV dari salah satu rumah warga yang merekam pelaku saat akan melakukan pencurian di TKP lainnya. Dari hasil rekaman tersebut ada beberapa warga yang mengenali pelaku. Warga menyatakan bahwa pelaku yang terekam CCTV adalah GA yang bekerja di salah satu kafe di Mlangsen, Temon,” jelasnya.
Berbekal informasi tersebut, polisi lantas menangkap GA pada Rabu (20/9) lalu. Kepada polisi, GA mengakui sebagai pencuri uang kotak amal di Temon.
“Dari hasil pemeriksaan, GA mengakui perbuatannya telah mencuri uang kotak amal yang diletakkan di Rumah Makan Gudeg Yu Djum,” ujar Tjatur.
Tjatur menerangkan sebagian besar uang hasil pencurian itu digunakan GA untuk bermain game online. Sisanya membeli makan dan rokok.
“Uang curian itu digunakan untuk bermain game online sebesar Rp 600 ribu. Kemudian untuk beli paket data Rp100 ribu. Sisanya untuk makan dan beli rokok,” jelasnya.
Atas perbuatannya, GA akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Sev)