Ketapang, investigasi.today – Menurut H. R Zainudin SE, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Pembangunan Masyarakat Miskin Pedesaan (LPMD) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat , mengatakan kepada Investigasi pada (4/12) , saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya di Jl. Brigjen Katamso Komplek Pondok Muara Gede 2 Nomor 03 RT 017 RW. 003, Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
H. R .Zainudin SE mengatakan bahwa bedasarkan Dokumen Spesifikasi Teknis, Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung ICU RSUD Agusdjam Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Bahwa Kontraktor harus menyediakan Kantor Pengawas (Direksi Keep) untuk Direksi di tempatkan dilokasi pekerjaan dengan dilengkapi seperangkat furniture yang harus disediakan oleh Kontraktor adalah a. Ruangan ukuran 75 meter persegi, b. Konstruksi rangka kayu kelas 1, lantai plasteran, dinding double plywood , atap asbes gelombang, c. Fasilitas air dan penerangan lustful, d. Furnitur 5 meja kerja 1/2 biro dan 5 kursi, 1 meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120×240 CM, dan 10 kursi, 2 unit komputer dan printer, 1 whiteboard ukuran 120×80 cm dan 1 rak arsip gambar plywood 12 mm ukuran 120x240x30cm.
H. R. Zainudin SE menambahkan untuk Pondasi Tiang Pancang Precast (Mini File) seharusnya kualitas tiang pancang menggunakan type mini pile 20 cm X20 cm produk lokal area Surabaya. Sedangkan untuk pekerjaan dinding, seharusnya menggunakan material bata merah ex lokal, ukuran 10 cmLx20 cmP X 5 cmT.
Ternyata apa yang sudah di tetapkan di dalam Dokumen Spesifikasi Teknis, terbukti fisik yang ada di lapangan tidak sesuai, dengan apa yang telah ditentukan dalam Spesifikasi Teknis seperti contoh Pembangunan Kantor Pengawas (Direksi Keet) untuk Direksi dibangun tidak mencapai ukuran 75 meter persegi, lantai tidak menggunakan plasteran, dinding tidak double plywood, atap tidak menggunakan asbes gelombang.
Selain itu mengenai Pondasi Tiang Pancang Precast (Mini File) menggunakan type mini pile 20 cm x20 cm produk area Ketapang tidak menggunakan Pondasi Tiang Pancang Precast (Mini File) produk lokal area Surabaya Kata H. R. Zainudin SE kepada Investigasi.
Ketika hal itu di konfirmasikan oleh Investigasi kepada pihak Konsultan Pengawas Aan melalui SMS via telephone genggamnya Nomor 08125616xxxx dan pak Edi selaku Kontraktor pelaksana dihubungi melalui WhatsApp Nomor 08235193xxxx tidak memberikan jawaban sampai berita ini di turunkan.
H. R. Zainudin SE meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangunan gedung ICU karena ada indikasi pembangunan gedung ICU tidak sesuai dengan yang di tentukan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis ungkapnya. (Arahman)